terasbanua.my.id, Banjarmasin – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan, sudah mulai disosialisasikan di tengah masyarakat Kota Banjarmasin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan penegakan Perda Ramadhan tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Seperti larangan restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya buka di siang hari dan melayani makan di tempat.
Selain itu, larangan bagi pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasional selama bulan suci ramadhan.
“Kita sudah mulai sosialisasi seminggu terakhir dan terus kita lakukan,” ucap Muzaiyin, Kamis (7/3/2024).
Sosialisasi dilakukan mulai pemasangan spanduk di sejumlah titik, media sosial hingga memberikan surat langsung.
Tentunya sosialisasi dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat kota mengenai Perda Ramadhan yang selama ini berjalan untuk menaatinya.
“Kita berharap Perda ini bisa berjalan dengan semestinya. Tidak ada alasan lagi tidak tahu,” tegasnya.
Kalaupun nantinya ada yang melanggar, tentunya ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar Perda Ramadhan.
Pemberian sanksi kepada pelanggar Perda Ramadhan telah dikoordinasikan pihaknya dengan kepolisian guna melakukan sidang (Tindak Pidana Ringan).
“Sebagai efek jera agar masyarakat bisa mematuhi perda untuk saling bertoleransi,” ujarnya.
Di samping itu, pihaknya juga menghimbau untuk tidak memberikan apapun kepada Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan (Anjal) di perempatan jalan lampu merah.
Seiring telah ditegakkan dan disosialisasikannya Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang penanganan gelandang dan pengemis.
Pasalnya, ia memperkirakan saat ramadhan jumlah gepeng dan anjal akan kian banyak di beberapa titik mereka mangkal.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






