Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 7 Mar 2024 21:33 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Perda Ramadhan Mulai Gencar Disosialisasikan ke Masyarakat


 Perda Ramadhan Mulai Gencar Disosialisasikan ke Masyarakat Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan, sudah mulai disosialisasikan di tengah masyarakat Kota Banjarmasin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan penegakan Perda Ramadhan tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Seperti larangan restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya buka di siang hari dan melayani makan di tempat.

Selain itu, larangan bagi pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasional selama bulan suci ramadhan.

“Kita sudah mulai sosialisasi seminggu terakhir dan terus kita lakukan,” ucap Muzaiyin, Kamis (7/3/2024).

Sosialisasi dilakukan mulai pemasangan spanduk di sejumlah titik, media sosial hingga memberikan surat langsung.

Tentunya sosialisasi dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat kota mengenai Perda Ramadhan yang selama ini berjalan untuk menaatinya.

“Kita berharap Perda ini bisa berjalan dengan semestinya. Tidak ada alasan lagi tidak tahu,” tegasnya.
Kalaupun nantinya ada yang melanggar, tentunya ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar Perda Ramadhan.

Pemberian sanksi kepada pelanggar Perda Ramadhan telah dikoordinasikan pihaknya dengan kepolisian guna melakukan sidang (Tindak Pidana Ringan).

“Sebagai efek jera agar masyarakat bisa mematuhi perda untuk saling bertoleransi,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga menghimbau untuk tidak memberikan apapun kepada Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan (Anjal) di perempatan jalan lampu merah.

Seiring telah ditegakkan dan disosialisasikannya Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang penanganan gelandang dan pengemis.

Pasalnya, ia memperkirakan saat ramadhan jumlah gepeng dan anjal akan kian banyak di beberapa titik mereka mangkal.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Badminton Demokrat Kalsel Cup 2026 Semarakkan HUT ke-25 Partai Demokrat

22 Agustus 2026 - 22:31 WITA

Bintang Orado Semarakkan HUT Demokrat ke-25, Demokrat Kalsel Tekankan Kebersamaan

22 Agustus 2026 - 13:07 WITA

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Edisi Bulan Agustus 2026

17 Agustus 2026 - 10:44 WITA

Reses DPRD Kota Banjarmasin Serap Keluhan Warga, Pelayanan dan Jaminan Kesehatan, Bantuan Sosial serta Perbaikan Infrastruktur Jadi Sorotan

29 Juli 2026 - 23:42 WITA

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Edisi Bulan Juli 2026

28 Juli 2026 - 23:55 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Pemko Banjarmasin Gelar Apel Pencanangan Pembagian Bendera Merah Putih

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Trending di Banjarmasin