terasbanua.my.id, Banjarmasin – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin sudah mulai melakukan penertiban Alat Perlengkapan Kampanye (APK) Partai Politik pada Minggu (11/2/2024) kemarin.
Sebelum penertiban, Bawaslu Kota Banjarmasin mengelar apel siaga menghadapi masa tenang pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024 di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Minggu (11/2/2024).
“Apel digelar bersama anggota kami dan personel Satpol PP yang akan menertibkan APK,” ucap Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Fachriannor kepada awak media.
Tentunya sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat kepada masing-masing partai politik agar bisa melepaskan APK secara mandiri.
Namun jika masih ada kedapatan APK terpasang, maka pihaknya akan langsung melepas dan mengamankan.
“Untuk sanksi masih belum ya, jelas ada nantinya ke parpol yang tidak melepas APK nya akan kami surati,” katanya.
Menurutnya lagi sanksi yang akan diberikan nantinya bagi parpol belum melepas APK yakni sanksi administrasi.
Untuk mengetahui apakah hal itu masuk dalam pelanggaran yang menjurus pidana atau tidak.
Sementara APK yang sudah ditertibkan nantinya akan diamankan di masing – masing kecamatan.
“Kita pastikan setiap sudut di Kota Banjarmasin bersih dari APK parpol,” cetusnya.
Kepala Sat Pol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menyebutkan bahwa pihaknya menerjunkan dua pleton anggotanya.
Untuk melakukan penertiban APK bersama Bawaslu di setiap sudut kota.
Ia pun berharap penertiban APK selama tiga hari itu, benar – benar bisa bersih agar masa tenang jelang pemilu bisa kondusif di kota seribu sungai itu.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






