terasbanua.my.id, Banjarmasin – Terdata sudah ada sekitar 2.400 pelanggan yang dibayarkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin untuk pengembalian setoran air limbah.
Diketahui, ada 150 lebih pelanggan yang akan menerima pengembalian itu dengan nominal bervariasi. Tergantung dengan kategori dari Rp. 2.500 hingga Rp. 200 ribu per pelanggan.
Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, Endang Waryono mengatakan jika dihitung-hitung nilai besaran yang sudah dibayarkan saat ini sekitar Rp. 75 juta.
“Pembayaran pengembalian ini terus berjalan dan bertahap,” kata Endang saat ditemui terasbanua.my.id, Selasa (19/11/2024).
Dimana sejak bulan Oktober lalu, pihaknya membuka layanan pengembalian setoran tarif air limbah bagi pelanggan.
Menurut Endang, tak ada ada target waktu dalam penyelesaian pengembalian setoran tarif air limbah itu. Namun yang jelas pihaknya sudah berusaha mengembalikan.
Pengembalian itu sendiri merupakan hasil evaluasi Inspektorat Banjarmasin atas Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Air Limbah.
Pasalnya, aturan itu memicu polemik karena tarif air limbah dikenakan semua pelanggan PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), tanpa pengecualian.
“Perwali itu hingga saat ini masih direvisi,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






