terasbanua.co.id, Banjarmasin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dilarang mengambil cuti akhir tahun 2024 ini.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebutkan alasannya karena realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan keuangan ada yang belum capai sesuai target.
“Jadi tugas-tugas akhir tahun itu harus mereka diselesaikan dulu,” ucap Ibnu kepada awak media.
Menurut Ibnu, realisasi keuangan agak terlambat karena menunggu dana-dana transfer dari pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Mungkin transferannya last minute juga hingga sebabkan keterlambatan. Tapi Insya Allah semua dibayarkan,” kata Ibnu.
Mengingat adanya keterlambatan itu, cuti akhir tahun pun ditunda bagi ASN terutama yang bekerja di pengelola keuangan.
Penundaan cuti akhir tahun juga diberlakukan pada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin terkait persoalan realisasi anggaran tersebut.
“Saya berharap pergantian tahun bisa selesai agar target capaian realisasi APBD, visi dan keuangan sesuai dengan target,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






