terasbanua.my.id, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, berencana untuk mewajibkan kawasan permukiman memiliki drainase untuk mengatasi banjir rob. Hal ini disampaikan Yamin usai meninjau jalan rusak dan berlubang-lubang di Jalan Karya Mufakat, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (9/4/2025) pagi.
Yamin mengungkapkan bahwa banyak kawasan permukiman di Kota Banjarmasin yang belum memiliki gorong-gorong atau drainase, sehingga menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota.
“Kita lihat dari depan sampai ke dalam tadi tidak ada drainase. Jadi ini atensi dinas terkait khususnya dinas PUPR,” ucap Yamin.
Keberadaan drainase sangat penting di kawasan permukiman warga untuk menangani genangan air karena banjir rob atau calap dengan cepat. Yamin berharap bahwa ke depan, semua perumahan di Banjarmasin diwajibkan memiliki drainase.
Yamin juga berharap bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin dapat memiliki inovasi untuk membangun drainase yang lebih menarik dan memperindah kawasan permukiman.
“Dibikin cantik-cantik gitu, sehingga orang-orang tertarik untuk membuat drainase di rumah-rumahnya,” pungkasnya.
Hamdi






