terasbanua.my.id, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menegaskan kebijakan efesiensi anggaran tak akan berdampak pada program pembangunan kota.
Pasalnya, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 itu lebih kepada pengoptimalan penggunaan anggaran negara.
Dimana pemerintah daerah diwajibkan melakukan efisiensi terutama pada pengurangan 50 persen belanja perjalanan dinas, pembatasan belanja honorarium dengan mengurangi jumlah tim dan menyesuaikan honor sesuai standar harga satuan regional.
Kemudian pembatasan kegiatan tidak prioritas, termasuk seremonial, studi banding, publikasi, dan Focus Group Discussion (FGD) serta pemangkasan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK).
“Jadi dalam tanda kutip itu bahwa efesiensi itu bukan memangkas segala sesuatu. Tidak seperti itu, kalau sepaham kita pemangkasan itu pada program yang tidak terlalu bermanfaat,” ucap Yamin di sela-sela acara Forum Konsultasi Publikasi RPJMD Kota Banjarmasin Tahun 2025-2029 di Ballroom Hotel Rattan Inn, Kamis (6/3/2025).
Sementara untuk program prioritas pembangunan yang mendukung kemajuan sebuah daerah. Tentunya tak akan terdampak dengan adanya efesiensi anggaran tersebut.
“Jadi pemerintah daerah diminta lebih bijak agar anggaran yang ada itu di arahkan pada pembangunan yang benar-benar prioritas,” tekan Yamin.
Maka dari itu lanjut Yamin, tidak ada alasan yang dapat diterima jika ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menunda pekerjaan yang sudah diprioritaskan.
“Misalnya perbaikan layanan kesehatan, memenuhi fasilitas pendidikan dan pembangunan infrastruktur kota yang benar-benar mendukung kemajuan Kota Banjarmasin,” tegasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






