terasbanua.my.id, Banjarmasin – Aktivitas bermain petasan dilarang keras dilakukan. Meskipun niatnya hanya untuk meramaikan bulan suci ramadan.
Larangan terhadap menyalakan petasan selama ramadan itu pun sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin Nomor: 200.1.3/357 -Wasnas/2023/Bakesbangpol Tentang kegiatan pada bulan suci ramadan 1444 Hijriah.
Mengenai larangan itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina kembali mengingatkan agar tidak bermain petasan selama ramadan.
“Di instruksi sudah jelas terhadap larangan itu,” tegas Ibnu kepada awak media, Selasa (28/3/2023).
Larangan bermain petasan itu pun juga berlaku di luar bulan suci ramadan. Mengingat bahayanya bermain petasan.
Selain itu, Ibnu menegaskan larangan memainkan petasan tidak mengenal tempat. Apalagi di lingkungan Kantor Pemko Banjarmasin.
Maka dari itu, orang nomor satu di Kota Banjarmasin itu meminta agar segera melapor, apabila ada yang sengaja menyalakan petasan.
“Laporkan saja,” tegasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






