terasbanua.my.id, Banjarmasin – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan dan Anggaran Penanganan Sampah kemarin. Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, melakukan pemantauan langsung penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal atau liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (25/2/2025) pagi.
Ananda menegaskan bahwa penutupan TPS liar merupakan prioritas utama dalam penanganan sampah saat ini. Terlebih, keberadaan TPS liar bermunculan semenjak TPAS Basirih ditutup.
“Apalagi TPS ilegal ini terjadi berulang seperti di kawasan Lingkar Dalam Selatan ini,” ucap Ananda usai meninjau.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah TPS ilegal dalam waktu 2 x 24 jam hingga tuntas. Mengingat persoalan sampah merupakan PR besar yang harus dituntaskan ia dan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin.
Guna mencapai target tersebut, Ananda mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjagaan dan pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
“Kita semua berkomitmen sapu bersih semua TPS ilegal dengan tenggat waktu sampai besok. Lalu jalan yang tercemar kita bersihkan dan disiram ekoenzim agar bau dan kuman mati,” tuturnya.
Selain itu, Ananda ia menekankan pentingnya edukasi kepada warga untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah.
Di samping pihaknya tengah memformulasikan penanganan sampah jangka panjang di Kota Seribu Sungai agar terselesaikan hingga tuntas.
Kepala DLH Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love, memastikan bahwa sampah di TPS liar akan terangkut semua dengan menerjunkan 40-60 unit mobil angkutan sampah.
“Semua sampah ini merupakan sampah tersisa yang akan diangkut semua di TPA Banjarbakula,” kata Alive.
Sesuai arahan pimpinan lanjut Alive, TPS liar akan ditutup secara permanen. Kemudian penumpukan sampah dibebankan di TPS wilayah masing-masing untuk dilakukan pemilahan sebelum bisa diangkut ke TPA Banjarbakula.
“Jadi masing-masing kelurahan bertanggung jawab dengan sampah yang mereka produksi untuk dilakukan pemilahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menuturkan bahwa personelnya sudah ditempatkan di sejumlah titik TPS liar untuk berjaga dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Penjagaan 1 x 24 jam dan ini berkelanjutan. Tidak hanya berjaga ini sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di tempat ini,” tutur Muzaiyin.
Adapun mengenai penegakan hukum bagi warga yang masih melanggar. Menurutnya akan diberlakukan setelah TPA liar benar-benar ditutup.
“Saat ini kita fokus pembersihan tumpukan sampah. Jadi jika ada yang membuang ditegur dulu dan diedukasi dulu. Setelah bersih nanti. Apabila masih ada yang buang, baru bisa kita tetapkan saksi sesuai Perda Sampah atau operasi yustisi dan menjatuhkan tipiring,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






