terasbanua.my.id, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Penyusunan Visi, Misi serta Program Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2024 di salah satu hotel di Banjarmasin, Jumat (9/8/2024).
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya. Salah satunya dari Bappeda Litbang Kota Banjarmasin.
Mengingat pembahasan sosialisasi ini berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin tahun 2025-2045.
“Jadi visi misi dan program dari bakal calon wali kota dan wakil wali kota itu harus bersesuaian dengan RPJPD tersebut,” ucap Rusnailah kepada awak media.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada partai pengusung dari bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin agar dalam menyusun naskah visi misi mereka bisa berpendoman dengan RPJPD.
Menurut Rusnailah, menyelaraskan visi misi bakal calon dengan RPJPD tentu sifatnya keharusan sebagaimana aturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Tentunya naskah visi misi dari bakal calon itu wajib dilampirkan saat pendaftaran nanti dalam bentuk hardcopy. Selanjutnya diverifikasi.
“Tidak menutup kemungkinan jika tidak berkesesuaian, maka diminta diperbaiki naskah tersebut,” akhirnya.
Sementara itu, salah satu narasumber Kepala Bappeda Litbang Kota Banjarmasin, Ahmad Syauqi menuturkan RPJPD sendiri merupakan arah pembangunan Kota Banjarmasin 20 tahun ke depan yang dipersiapkan sebagai penunjang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
“Kalsel khususnya Banjarmasin sesuai kondisi lokal kita dan diharapkan 20 ke depan menjadi gerbang logistik IKN yang maju dan berkelanjutan,” tutur Syauqi.
Untuk itu, RPJPD ini dijadikan acuan atau pendoman bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin untuk menyusun visi misinya agar selaras menuju Kota Seribu Sungai yang maju.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






