Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 6 Agu 2023 18:59 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Vermin Akhir di KPU Banjarmasin, Kesalahan Sederhana Berkas Bacaleg Masih Ditemukan


 Vermin Akhir di KPU Banjarmasin, Kesalahan Sederhana Berkas Bacaleg Masih Ditemukan Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Verifikasi Administrasi (Vermin) akhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, masih terdapat berkas para bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol) yang belum memenuhi syarat.

Untuk itu, KPU Banjarmasin kembali memberi kesempatan bagi seluruh bacaleg untuk memperbaiki berkas hingga sempurna dengan batas waktu enam hari ke depan.

“Jadi kami beri waktu kepada bacaleg yang berkas belum lengkap untuk segera dilengkapi,” ucap Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah kepada awak media usai menyerahkan berita acara hasil akhir kepada perwakilan parpol kontestan Pemilu 2024 di Kantor KPU Banjarmasin, Sabtu (5/8/2023) petang.

Perbaikan berkas itu sendiri lanjut Rusnailah, terhitung sejak tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023 mendatang.

Tidak hanya mengacu pada perbaikan berkas saja, parpol bisa melakukan pergantian bacaleg, perubahan nomor urut, perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) hingga perubahan partai yang mengusung bacaleg.

Sementara itu, untuk data bacaleg yang diajukan parpol di KPU Banjarmasin ada sekitar 690 dan terdapat sekitar 29 bacaleg yang belum memenuhi syarat di tahap vermin awal.

“Kalau memang bacaleg yang sudah mendaftar tidak bisa memenuhi dan melengkapi berkas dengan sempurna bisa diganti dengan yang lain,” paparnya.

Ia menegaskan bagi yang belum memenuhi syarat sebelum masuk dalam daftar calon sementara (DCS) hampir dipastikan gugur, karena tidak ada kesempatan lagi guna memperbaiki dokumen persyaratannya

Dijelaskannya kebanyakan bacaleg yang belum memenuhi syarat itu dikarenakan beberapa hal. Kesalahan nama dalam lampiran surat keterangan. Contohnya surat keterangan,  keterangan pengadilan dan lainnya.

“Sebenarnya sederhana saja kesalahannya. Untuk itu kami minta para parpol untuk segera memperbaiki,” pungkasnya.

Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Banjarmasin Berbagi Daging Kurban untuk Penderita Stunting

28 Mei 2026 - 02:00 WITA

Wali Kota Banjarmasin Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 01:54 WITA

Sambut Idul Adha 1447 H, Wali Kota Banjarmasin Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto Seberat 973 Kg ​

26 Mei 2026 - 01:50 WITA

Banjarmasin Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 ​

26 Mei 2026 - 01:44 WITA

Ketua Dekranasda Banjarmasin Ikuti Ladies Program APEKSI 2026 di Pontianak, Jadi Ruang Kolaborasi dan Promosi Produk Kerajinanan

24 Mei 2026 - 01:38 WITA

APEKSI, Wali Kota Yamin : Ruang Berbagi Pengalaman dan Inovasi Antar Pemerintah Kota

23 Mei 2026 - 01:28 WITA

Trending di Banjarmasin