terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pembayaran utang Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terhadap penyediaan jasa, kontraktor dan pihak ketiga mulai dilakukan Kamis (14/3/2024) kemarin.
Hal itu seiring telah rampungnya penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.
“Dengan ini SKPD sudah bisa melakukan permintaan pencairan terkait hutang-hutang,” ungkap Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo baru-baru tadi.
Tentunya masing-masing SKPD sudah bisa membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Membayar (SPM) untuk pencairan dana.
Edy menyebutkan untuk tahap awal pembayaran utang dana yang tersedia mencukupi sekitar Rp. 70 miliar untuk 17 SKPD.
“Dari 17 itu, ada 6 SKPD yang dibayarkan langsung seperti Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan sekitar Rp. 2 miliar,” bebernya.
Tahap selanjutnya, pembayaran utang akan dilakukan pada bulan April mendatang dengan dana tersedia sekitar Rp. 150 miliar.
Total keseluruhan utang sebesar Rp. 348 miliar dan akan dibereskan semua pada bulan Mei nanti.
“Beberapa SKPD dibayarkan dua kali tahapan Maret dan April seperti Sekretariat Dewan, Sekretariat Daerah dan Dinas Perhubungan,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia menambahkan ada beberapa SKPD yang pembayarannya cukup besar seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Sultan Suriansyah, Dinas Pendidikan (Disdik).
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
“Sebagian ada yang ditalangi dengan bank, sisanya ada juga pembayaran di APBD perubahan. Tidak banyak hanya sekitar puluhan juta dan hanya 4 SKPD saja,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






