terasbanua.my.id, Banjarmasin – Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih.
Pemberian sanksi itu dikarenakan pengelolaan sampah tidak sesuai peraturan yakni menggunakan teknik open dumping atau pengolahan sampah terbuka berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan sebelumnya oleh KLH langsung.
Merespon hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizal yang menganggap sanksi penutupan yang diberikan merupakan teguran keras bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk berbenah dalam pengelolaan sampah.
“Sudah seharusnya ada inovasi dalam pengelolaan sampah, tapi sampai saat ini yang terjadi polanya lebih pada pembuangan sampah bukan pengurangan sampah,” tutur Afrizal, Senin (3/2/2025).
Sementara jumlah penduduk di Kota Banjarmasin lanjut Afrizal, semakin tahun akan bertambah dan itu berdampak pada produksi sampah yang dihasilkan.
Dimana daya tampung pengelolaan sampah TPA Basirih tentunya semakin tahun tidak memadai lagi hingga perlu upaya tepat yang dilakukan.
“Harapan kita ada komunikasi dan inovasi yang dilakukan Pemko Banjarmasin untuk bisa membenahi sistem pengelolaan sampah,” tuturnya.
Jangan sampai lanjutnya, kesannya hanya dilakukan pemindahan sampah dari TPS ke TPA Basirih saja. Tanpa adanya pengurangan jumlah.
Menurutnya persoalan sampah ini merupakan permasalah tahunan yang sudah seharusnya dipelajari dengan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.
“Jadi kalau misalnya mendapat sanksi ya wajar itu merupakan konsekuensi yang harus dijalani oleh pemerintah kota” ujarnya.
Seharusnya lanjut Afrizal, DLH Kota Banjarmasin mempunyai inovasi penanggulangan sampah jangka panjang.
Ambil contoh di beberapa daerah yang sudah maju, melakukan pengelolaan sampah dengan sistem pembakaran.
“Dimana sistem pembakaran ini bukan murni untuk mengurangi sampah saja, tapi hasil pembakaran itu bisa jadi tenaga listrik,” terangnya.
Tentunya ia berharap pengelolaan sampah seperti ini bisa ditiru, modifikasi dan dilakukan di Kota Banjarmasin.
“Tinggal bagaimana nantinya apakah nanti didukung semua pihak. Jadi jangan sampai komplen saja, tapi harus beri solusi juga,” imbuhnya.
Namun saat ini lanjutnya, terpenting adalah memikirkan bagaimana cara mengangkut semua sampah di TPA Banjarbakula semenjak TPA Basirih Ditutup.
Terlebih, jatah pembuangan sampah di TPA Banjarbakula dibatasi hanya sekitar 100 ton per harinya.
“Secara proses akan butuh biaya sangat besar dan mungkin tidak terencana di APBD 2025,” katanya.
Ia berharap ini jadi perhatian khusus bukan hanya lingkup DLH Kota Banjarmasin saja tapi semua stakeholder terkait.
Menurutnya penanggulangan sampah sendiri tidak bisa dilakukan dinas terkait. Tetapi juga harus ada kesadaran dan kerjasama dengan masyarakat itu sendiri terutama dalam melakukan pemilahan sampah dari sumbernya langsung.
Di sisi lain, ia membeberkan seiring dengan penutupan TPA Basirih itu. Komisi III DPRD Kota Banjarmasin akan melakukan pemanggilan kepada DLH Kota Banjarmasin untuk meminta penjelasan terkait langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah







