terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memberikan penghargaan kepada para wajib pajak sebagai bentuk apresiasi karena selama ini sudah taat membayar pajak dan tepat waktu, di Ballroom Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (2/1/2024).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan ada 9 kategori penghargaan yang diserahkan kepada wajib pajak terbaik.
“Selamat wajib pajak terbaik. Hadiahnya cukup lumayan, untuk Juara I sebesar Rp. 15 juta, Juara II sebesar Rp. 10 juta dan Juara III sebesar Rp. 5 juta,” rinci Ibnu.
Ibnu mengatakan pemberian apresiasi kepada para penerima penghargaan wajib pajak ini tentunya untuk memancing atau memotivasi wajib pajak lainnya agar bisa mengikuti.
Sekaligus mensosialisasikan pajak daerah kepada seluruh wajib pajak untuk memberikan informasi utuh terkait kontribusi pajak untuk pembangunan Kota Seribu Sungai.
“Setiap rupiah yang mereka bayarkan itu sangat berarti dalam meningkatkan pembangunan di Kota Banjarmasin. Mudah-mudahan ini bisa membuat wajib pajak lebih bersemangat membayar pajak tepat waktu” tuturnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menambahkan apresiasi dan sosialisasi yang diberikan ini salah satu upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak.
“Potensi PAD kita harus naik, makanya kita berikan hadiah dengan perhitungan potensi kita harus naik,” kata Edy.
Menurutnya, pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang taat cukup berpengaruh pada potensi pajak yang mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir ini.
“Jadi setiap tahun selalu meningkat dan menunjukan positif,” ujarnya.
Selain itu, kesempatan ini lanjutnya sekaligus memperkenalkan sistem dan aplikasi pihaknya mengenai pajak. Dimana saat ini sudah disesuaikan dengan perkembangan jaman.
“Kita mulai bergeser dari pembayaran manual sekarang sudah digital ditunjang dengan aplikasi yang kita buat,” tuturnya.
Sementara itu, Bayu, owner di salah satu coffee shop di Kota Banjarmasin mengungkapkan rasa senangnya karena menjadi salah satu penerima penghargaan.
Menurut Bayu, salah satu indikator dari penghargaan itu dikarenakan pembayaran pajak tepat waktu.
Mengingat selama ini, sebagai wajib pajak maka tempat usahanya selalu menyetor pajaknya tepat waktu sesuai ketentuan.
“Jadi sebelum tanggal 5 itu sudah disetor. Kami paling telat tanggal 3 sudah dibayarkan kalau dari kami,” katanya.
Pembayaran pajak sendiri, menurutnya sebuah kewajiban hingga sebagai penyalur pajak sudah seharusnya disalurkan ke Pemko Banjarmasin.
“Semoga ini bisa di contoh coffee shop lainnya agar mengikuti aturan pemerintah yang tujuannya untuk pembangunan Kota Banjarmasin sendiri,” tutupnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






