Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 1 Des 2022 20:05 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Tingkatkan Pelayanan Publik, Wali Kota  Banjarmasin Teken MoU dengan Ombudsman RI


 Tingkatkan Pelayanan Publik, Wali Kota  Banjarmasin Teken MoU dengan Ombudsman RI Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Ombudsman RI dan Pemko Banjarmasin serta kabupaten kota se-Kalsel menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Sinergitas Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan pemerintahan masing-masing, di Ruang Serba Guna, Kantor Ombudsman RI, di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

 

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, usai melaksanakan penandatangan bersama Ketua Ombudsman Ri, Muhammad Najih, menjelaskan maksud  kegiatan Mou tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemko Banjarmasin.

 

“Jadi MoU ini merupakan landasan kerjasama dan koordinasi bagi kedua belah pihak, untuk  melaksanakan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan public  di lingkungan kerja,” ujarnya.

 

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini berharap, dengan di tandatanganinya MoU tersebut nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat penyelesaian laporan, pengaduan masyarakat atas dugaan malam administrasi pelayanan public.

 

Dari informasi tersebut, selain hal tersebut di atas, tujuan dilaksanakannya MoU tersebut juga sebagai kesepakatan pertukaran data dan informasi untuk kepentingan pelayanan public.

 

Dengan adanya MoU ini maka Pemko Banjarmasin  harus bisa mendorong perangkat daerah dalam memenuhi standard pelayanan public dan melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP), selain itu, Pemko Banjarmasin juga diharapkan dapat mendorong perangkat daerah menjalani SOP yang berlaku dan meningkatkan kualitas pelayanan.

 

Tanggungjawab lain atas ditandatangani  MoU tersebut adalah, Pemko Banjarmasin harus bisa melakukan percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat. Kemudian menyediakan data informasi sebagai bahan kerja, menyiapkan pelaksanaan program kegiatan sesuai ketentuan dan melakukan kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pelayanan publik.

 

(prokom-banjarmasin/Hamdiah)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin