terasbanua.my.id, Banjarmasin – Guna meningkatan Pendapatan Belanja Daerah (PAD) di tahun 2023 mendatang dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, diinstruksikan untuk memaksimalkan retribusi.
Dimana sebelumnya, Pemko Banjarmasin telah menentukan target pada setiap SKPD untuk bisa merealisasikan di masing-masing sektor pendapatan.
Salah satu diantaranya ialah retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin dengan target cukup fantastis.
“Target kami Rp. 7 miliyar pada retribusi PBG ini dan mulai direalisasikan tahun depan,” ungkap Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, Rabu, (30/11/2022).
Sesuai dengan target tersebut, pihaknya akan mengupayakan untuk target pemungutan retribusi bisa tercapai.
Mengingat sebelumnya, telah lama pihaknya telah melakukan retribusi, sehingga kembali direalisasikan di tahun mendatang.
Besaran retribusi sendiri bervariatif sesuai PP nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Adapun untuk nominal penarikan retribusi akan disesuaikan dengan aturan yang telah berlaku tersebut.
“Ya kita sesuaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan bahwa pemungutan retribusi di tahun 2023 di instruksi kepada SKPD yang merealisasikan.
Tentunya bertujuan agar PAD mengalami peningkatan yang mana saat ini masih belum maksimal dan diharapkan bisa direalisasikan di tahun depan.
“Ada beberapa SKPD di tahun depan kita push untuk PAD,” bebernya.
Adapun SKPD tersebut diantaranya Dinas Perhubungan pada parkir, Dinas PUPR Persetujuan Bangunan Gedung, Diskominfotik BTS, dan Koperasi pada pajak TKA yang masih menunggu juknis dari pemerintah pusat.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






