terasbanua.my.id, Banjarmasin – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin terus melakukan pendataan terhadap objek pajak maupun retribusi parkir yang ada di Kota Banjarmasin.
Tentunya hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin pada 2023 mendatang melalui pajak dan retribusi parkir khususnya.
“Ya pasti target kami semua objek parkir terdata dengan baik karena masih banyak parkir liar yang perlu kami data kembali,” ucap Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset (BPKPAD) Banjarmasin saat Sosialisasi Pajak dan Retribusi Parkir bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Hendro di sela-sela kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah, Pajak Parkir dan Retribusi yang digelar di salah hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Kamis (8/12/2022).
Pada acara yang dihadiri pengelola parkir tersebut, juga mensosialisasikan penagihan pajak parkir saat ini jadi wewenang BPKPAD Kota Banjarmasin.
Sedangkan untuk pengelolaan retribusi parkir, masih menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
“Jadi untuk penanganan parkir yang bukan retribusi, itu ranahnya kami. Walaupun untuk izinnya, tetap melalui UPT Parkir di Dishub,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, menerangkan ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan PAD dari pajak dan retribusi parkir itu.
Menurutnya seperti keberadaan angkutan umum yang disediakan Pemprov Kalsel maupun Pemko Banjarmasin yang bisa meningkatkan potensi pajak.
“Misalnya ada masyarakat dari Banjarmasin mau ke Banjarbaru menggunakan angkutan umum, kemudian kendaraannya dititip di parkir di RSUD Ulin, tentunya itu juga jadi sebuah peluang untuk para pengelola parkir dan tentunya juga bisa meningkatkan PAD,” paparnya..
Kemudian, Febpry juga menerangkan pendataan objek parkir sangatlah penting untuk melakukan pemetaan di 2023.
“Kalau sudah ada database, tahun depan bisa memetakan mana yang harus kami maksimalkan atau ditingkatkan,” bebernya.
Di samping itu, ia mengungkapkan target retribusi parkir di 2022, Febpry menyebut sebesar Rp 4 miliar dan sudah terealisasi sekitar 97 persen.
“Pada 2023, target retribusi dari sektor pajak akan meningkat untuk PAD,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






