terasbanua.my.id, Banjarmasin – Belum selesaimya direvisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadhan. Perda yang lama pun akan kembali diberlakukan di Kota Banjarmasin.
Mengingat tetapnya menggunakan perda ramadhan yang lama. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina ingin kejadian penolakan seperti tahun sebelumnya tidak terjadi kembali.
“Mudah-mudahan tidak ada yang protes lagi soal perda ramadhan ini ataupun tindakan Satpol PP yang mendapat penolakan,” ucap Ibnu, Rabu (8/3/2023).
Selain itu, Ibnu tidak ingin lagi mendengar ada alasan tidak mengetahui perda itu. Pasalnya, perda ramadhan itu sudah berlaku sejak bertahun-tahun lamanya.
Menurutnya, saat ini seluruh warga Kota Banjarmasin pasti sudah mengetahui tentang adanya perda ramadhan itu.
“Oleh karena itu mari kita ciptakan suasana yang kondusif di Kota Banjarmasin. Saya tidak ingin ada kejadian tidak mengenakan terjadi lagi,” kata Ibnu.
Ibnu juga mengajak warga Kota Banjarmasin agar saling menghormati terutama bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa selama bulan ramadhan.
Tak dipungkirinya, kota berjuluk Seribu Sungai tidak hanya ditempati oleh mayoritas muslim saja, tetapi non muslim juga.
Kendati demikian, dengan menunjukkan sikap saling menghormati. Maka bisa tercipta hidup yang kerukunan, damai, dan harmonis antar umat beragaman khususnya.
“Mari sama-sama saling menghormati. Sehingga kemudian kita bisa hidup kerukunan, damai dan harmonis di Kota Banjarmasin tercinta ini,” harapnya.
Dua bulan sebelumnya diungkapkan orang nomor satu di Kota Banjarmasin itu. Dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan aparat keamanan lainnya sudah mengelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) agar pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan bisa berjalan aman, lancar dan khusyu.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






