terasbanua.my.id, Banjarmasin – Dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banjarmasin telah disepakati untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 di tengah masyarakat.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebutkan penerapan perda ramadan itu kembali, tentunya dijalankan sesuai dengan kearifan lokal dari Kota Banjarmasin itu sendiri.
“Pemko sudah menyepakati terkait instruksi perda tersebut selama ramadan,” ucap Ibnu kepada awak media, Selasa (21/3/2023).
Tentunya ketentuan larangan selama bulan ramadan sudah tertera dengan jelas dalam perda tersebut. Salah satunya tempat makan, restoran dan lainnya wajib melayani sesuai waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Ketentuan itu juga lanjut Ibnu berlaku bagi pasar ramadan yang boleh buka dari pukul 15.00 wita sampai malam.
“Dan untuk melayani berbuka puasa bisa jam 5 sore sampai sahur,” ujarnya.
Sedangkan untuk rumah billiar, tempat karoke dan tempat hiburan lainnya dilarang beroperasional selama ramadan.
Di singgung mengenai adanya permohonan dispensasi dari Asosiasi Rumah Billiar Banjarmasin (ARBB) yang meminta agar tempat billiar tetap bisa beroperasional selama bulan ramadan.
Orang nomor satu di Kota Banjarmasin itu menegaskan tidak ada dispensasi bagi tempat billiar untuk tetap beroperasional selama bulan ramadan.
Pasalnya, dalam perda ramadan dicantumkan bahwa rumah billiar sudah termasuk dalam kategori tempat yang dilarang beroperasional selama bulan suci ramadan.
Apalagi selama ini, rumah billiar sangat identik dengan nuansa live musik. Walaupun niatnya olahraga tetap saja billiar dianggap tempat hiburan.
“Dalam ketentuan Perda (Peraturan Daerah) kita, billiar itu masuk ketentuan hiburan jadi harus ditutup,” terangnya.
Diakui Ibnu, sebenarnya permintaan dispensasi untuk pengecualian rumah billiar agar tetap beroperasi selama ramadan terus berulang setiap tahunnya. Namun memang regulasi Perda terhadap izin tersebut tak dapat dilakukan.
“Kecuali nanti rumah billiar ini masuk dalam kategori olahraga,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kota Banjarmasin itu berharap pelaksanaan perda ramadan tidak diindahkan oleh seluruh warga Kota Banjarmasin dan bisa diketahui oleh seluruh pelaku usaha.
“Aturan yang ada tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum. Jadi mari menghormati datangnya bulan suci ramadan yang kita sepakati untuk hidup rukun di Kota Banjarmasin,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






