Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 15 Jan 2024 19:25 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Target PAD 2024 Naik, Disperdagin Banjarmasin Mulai Lakukan Penarikan Retribusi Pasar Harum Manis dan Pasar Sudirapi


 Target PAD 2024 Naik, Disperdagin Banjarmasin Mulai Lakukan Penarikan Retribusi Pasar Harum Manis dan Pasar Sudirapi Perbesar

terasbanua.co.id, Banjarmasin – Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin tahun 2023 berhasil capai 100 persen lebih.

Jumlah capaian PAD yang berasal dari penarikan retribusi pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin itu sekitar Rp. 8,8 miliar lebih.

“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada para pedagang yang sudah berpartisipasi aktif dalam melakukan pembayaran retribusi,” ucap Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Senin (15/1/2024).

Sementara di tahun 2024 ini, target PAD pihaknya naik menjadi sekitar Rp. 9 miliar dan optimis target tercapai lagi.

Tentunya terus menggali potensi-potensi yang ada. Apalagi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak dan Retribusi bakal direvisi.

“Jadi digabung semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang memungut pajak dan retribusi dalam satu regulasi dan kemungkinan ada penambahan-penambahan potensi,” jelas Tezar.

Lebih jauh Tezar menuturkan, salah satu potensi yang bisa digali adalah Pasar Harum Manis. Mengingat pengelola telah diambil alih Pemko Banjarmasin hingga bisa dilakukan penarikan retribusi.

Termasuk Pasar Sudirapi karena ada beberapa lapak para pedagang yang bisa ditarik retribusi.

“Dari 38 persil ada 22 bangunan wajib retribusi dan bersedia bayar retribusi,” ujarnya.

Sama halnya dengan para wajib retribusi di pasar lain, tentunya ia berharap para pedagang di kedua pasar itu bisa taat dan tepat waktu membayarkan retribusi pasar untuk meningkatkan PAD.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

DPRD Banjarmasin Sepakati APBD Perubahan 2026, Pembahasan APBD 2027 Mulai Berguli

15 September 2026 - 16:01 WITA

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Edisi Bulan September 2026

15 September 2026 - 15:57 WITA

Demokrat Kalsel Kirim Puluhan Utusan ke Puncak HUT ke-25 di GBK, Rully Rozano: Pesan AHY Jadi Energi Kader

10 September 2026 - 15:07 WITA

Pemko Banjarmasin Menggelar Salat Minta Hujan

31 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Perda Nomor 3 Tahun 2026 disahkan, Pemko Banjarmasin Ajak Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan

25 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Trending di Banjarmasin