terasbanua.my.id, Banjarmasin – Penanganan sampah menjadi permasalah serius yang tengah dihadapi Kota Banjarmasin. Setiap unsur diminta ikut turun menangani tak terkecuali Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) Kota Banjarmasin.
Dalam hal ini, Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya mengungkapkan selama ini sudah ada aturan yang mengharuskan komplek perumahan menyediakan Fasilitas Umum (Fasum) khusus Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R).
“Jadi sudah kita persyaratan juga dalam pembuatan site plan di sebuah perumahan itu,” kata Chandra.
Menurut Chandra, ini merupakan upaya lama yang telah dilakukan dalam mengurangi sampah yang masuk di TPA Basirih sebelum ditutup seperti sekarang ini.
Namun memang lanjutnya, dalam pengawasan TPS3R itu sudah menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.
“Jadi kami sampai pada perizinan saja. Sedangkan pengelolanya tentu dari DLH yang berwenang untuk memantau langsung,” ujarnya.
Di sisi lain, tak dipungkirinya menerapkan aturan ini memiliki tantangan tersendiri karena keberadaan TPS3R yang sering mengalami penolakan.
Kendati demikian, ia tetap meminta warga terutama pengembang komplek perumahan untuk menaati aturan yang sudah berlaku.
“Apapun alasannya tetap, komplek perumahan harus wajib menyediakan TPS3R untuk pengelolaan sampah warga di kawasan itu,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






