terasbanua.my.id, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin selama bulan ramadan.
Menurut Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina tak ada perubahan yang signifikan terhadap jam kerja para ASN selama bulan suci ramadan.
Pasalnya, di lingkungan Pemko Banjarmasin menggunakan waktu enam hari kerja hingga disesuaikan waktu efektif bagi instansi yakni 32, 5 jam dalam sepekannya.
“ASN tetap masuk jam 8 pagi, jam istirahat hingga setengah 1 siang dan pulangnya didahulukan satu jam yakni jam 4 sore,” ucap Ibnu kepada awak media.
Meski dalam masa bulan suci ramadan. Ibnu tetap pastikan para ASN yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Walau mundur dikit tapi tidak mengganggu lah untuk pelayanan,” katanya.
Di sisi lain, ia ungkapkan Pemko Banjarmasin telah mengganti program safari ramadan menjadi safari zuhur menyesuaikan adanya larangan berbuka puasa bagi ASN ataupun pejabat dari pemerintah pusat.
“Jadi agenda berbuka puasa ditiadakan diganti dengan silahturahmi biasa saja sekaligus menyerahkan bantuan yang telah dijadwalkan sebelumnya,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






