terasbanua.my.id, Banjarmasin – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin kembali melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di Jalan Pasar Lama Laut untuk realisasi pengembalian fungsi jalan, Selasa (7/5/2024).
Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Graha Utama mengatakan sosialisasi itu merupakan finalisasi akhir pihaknya sebelum tahapan penertiban di lapangan dilakukan.
“Ke depannya kita akan menetapkan tanggal untuk mulai penertiban dan memberikan selembaran lagi kepada pedagang agar mereka bisa menertibkan sendiri sebelum kami lakukan,” ucap Febpry kepada awak media.
Langkah sosialisasi itu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 28 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kerusakan dan mengganggu fungsi jalan.
Ia berharap para pedagang pasar bisa berinisiatif sendiri untuk mengamankan lapak sendiri ke lokasi baru guna mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengembalikan fungsi jalan yang semestinya.
“Penertiban akan dilakukan di bulan-bulan ini juga,” tekannya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin menuturkan normalisasi jalan yang akan dilakukan di kawasan itu diharapksn dapat memecah kemacetan yang sering terjadi pada jam-jam tertentu.
“Jam-jam padat itu saat berangkat dan pulang kerja. Jadi normalisasi jalan ini manfaatnya memecah arus dari kemacetan,” kata Edwin.
Meski nantinya sudah ditertibkan, kawasan itu tetap akan terus dalam pengawasan guna memastikan tidak ada yang berjualan hingga menjadi parkir liar.
“Kita ingin memastikan jalan kembali berfungsi normal dan normalisasi ini berjalan maksimal,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






