terasbanua.my.id, Banjarmasin – Keberadaan TPS liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan jadi perhatian serius bagi Pemko Banjarmasin. Pemko tegas akan menutup TPS liar tersebut.
Pemggantinya, Pemko Banjarmasin akan
kembali mengaktifkan program surung sintak terutama di kelurahan yang belum menjalankan program milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin tersebut.
“Jadi bisa digabung dua atau tiga kelurahan yang masuk dalam program surung sintak,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman usai Rapat Koordinasi Penanganan TPS liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan di Aula Kayuh Baimbai, Senin (30/9/2024).
Ikhsan berharap solusi ini tentunya bisa menjadi salah satu upaya tepat Pemko Banjarmasin dalam menangani persoalan sampah di Kota Seribu Sungai terutama pada TPS liar.
Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan guna menghindari pembuangan sampah di TPS liar termasuk di TPS semestinya yang harus sesuai jam pembuangan sampah oleh warga agar bisa ditaati.
Untuk pengawasan, akan menempatkan petugas Satpol PP untuk berjaga dan bisa menindak warga yang kedapatan masih membuang sampah sembarangan atau tidak sesuai jam yang ditentukan.
“Pengawasan sering dilakukan Satpol PP di beberapa lokasi sering dilakukan pemantauan bahkan penindakan,” katanya.
Adapun rencana pembangunan Tempat Penampungan Sampah (TPS) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan itu menurutnya perlu kajian terlebih dahulu.
Mengingat selama ini yang menjadi kendala pembangunan karena penempatan tempat TPS yang biasanya menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kendati demikian, seiring sudah adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin yang mengharuskan setiap perumahan harus dibangun TPST yang masuk dalam Fasilitas Umum (Fasum).
“Ini nanti kita terapkan lagi benar-benar pada perumahan yang akan berdiri agar peruntukan Fasum itu termasuk pembangunan TPST,” tegasnya.
Kepala DLH Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengimbau agar para pengembang perumahan di Kota Seribu Sungai bisa menaati peraturan tersebut.
“Jadi kami minta perhatian sangat agar menyiapkan TPST yang memang sudah disebutkan dalam perda,” kata Alive.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada dinas terkait, agar ke depan bagi pengembang yang hendak mendirikan perumahan harus mencatumkan adanya fasum TPST.
“Selama ini tidak ada TPST di perumahan di Kota Banjarmasin, harapannya ini jadi perhatian,” tekannya.
Penanganan TPS liar yang ada di Kota Banjarmasin akan dilakukan secara bertahap untuk penertiban bersama Satpol PP Kota Banjarmasin.
“Kami berharap kerja sama camat dan lurah untuk memperhatikan TPS liar di kawasannya untuk bisa ditangani,” akhirnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan mulai pekan mendatang sosialisasi bertahap agar warga tidak lagi membuang sampah di TPS liar Lingkar Dalam Selatan tersebut.
Tentunya lanjut Muzaiyin, akan ada petugasnya yang stand by berjaga untuk melakukan pengamanan hingga penindakan.
“Mulai Senin depan sesuai arahan pimpinan, kita akan tempatkan petugas berjaga dari siang dan malam. Tentunya kita koordinasi lagi pelaksanaannya seperti apa,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






