terasbanua.my.id, Banjarmasin – 12 Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dilantik Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina di Aula Kayuh Baimbai, Jumat petang, (4/10/2024).
Ibnu mengatakan pelantikan ini sempat tertunda karena regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pasalnya harus adanya persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dimana lanjut Ibnu, awalnya ada 15 pejabat yang diusulkan. Namun tiga diantaranya dibatalkan oleh Kemendagri karena belum memenuhi ketentuan dua tahun masa jabatan.
“Jadi hanya 12 pejabat yang dilantik hari ini,” kata Ibnu kepada awak media.
Padahal menurut Ibnu, formasi yang dibutuhkan ada 45 yang kosong termasuk yang sudah pensiun dan mutasi.
Rencananya lanjut Ibnu, formasi-formasi yang kosong itu kembali diajukan untuk diisi pada bulan depan.
Proses pengajuan itu akan dilakukan sesuai arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) guna memastikan kebutuhan organisasi tetap terpenuhi.
Adapun proses seleksi terbuka kekosongan pejabat Eselon II akan segera diumumkan, seperti jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
“Pengisian jabatan ini menjadi prioritas karena kedua posisi tersebut saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) setelah kadisbudparpora sebelumnya meninggal dunia,” jelasnya.
Proses pengisian pejabat Eselon II tersebut telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tinggal menunggu izin tambahan dari Kemendagri.
Orang nomor satu di Kota Banjarmasin itu menargetkan semua posisi kosong tersebut dapat terisi sebelum akhir tahun 2024.
“Intinya, ini semua merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, bukan karena Pilkada. Banyak posisi yang kosong akibat pensiun, mutasi, maupun promosi. Kami mengikuti ketentuan yang ada dan Insya Allah, prosesnya akan segera rampung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menambahkan pelantikan eselon II sudah diusulkan mulai Juli lalu.
“Jika sesuai SOP mereka harusnya dilantik dua minggu setelahnya, tapi karena ada pergeseran dan pembubaran KASN jadi berlarut-larut meski sudah dapat izin,” jelasnya.
Untuk proses selanjutnya, saat ini pihaknya mengajukan izin terakhir di Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi I-MUT.
Menurutnya meski sudah memasuki masa pilkada, pelantikan pejabat bisa dilakukan karena diperbolehkan asal ada izin Kemendagri.
“Kalau nanti normal tidak, tinggal BKN dan Menpan RB,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






