Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 8 Des 2023 20:15 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Sekdako Tekankan Pentingnya Regulasi Keterbukaan Informasi Publik


 Sekdako Tekankan Pentingnya Regulasi Keterbukaan Informasi Publik Perbesar

terasbanua.co.id, Banjarmasin – Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyerahkan penghargaan keaktifan website dan sosmed (Instagram dan Facebook) lingkup pemerintah Kota Banjarmasin sekaligus membuka rapat koordinasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumenstasi), yang berlangsung di Banjarmasin Command Center. Jumat (8/12/2023).

Turut hadir Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, Kepala Bidang Informasi Publik, Hj Nurbaiti, dan sejumlah Kepala SKPD beserta jajaran terkait.

Sebelum rakor PPID dimulai, Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman didampingi Kepala Diskominfotik, Windiasti Kartika menyerahkan penghargaan kepada para pemenang keaktifan Website, Instagram, Facebook di lingkup SKPD dan Kecamatan/Kelurahan.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyampaikan dalam rapat koordinasi PPID, “Sangat penting bagi kita semua untuk memahami regulasi terkait keterbukaan informasi,” ujar Ikhsan Budiman.

Ia menekankan perlunya pemahaman mendalam terhadap standar regulasi agar tidak terjebak dalam kesulitan menyikapi permintaan informasi. “Kita harus hindari sanksi pidana dengan memahami batasan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam paparannya, Sekretaris Daerah mengingatkan tentang risiko hukum terkait APBD dan pengalaman daerah lain yang menghadapi masalah serius. “Keterbukaan informasi bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga dapat berujung pada saksi pidana,” tegasnya.

Ikhsan Budiman juga mencatat perlunya memahami Undang-Undang No 14 tahun 2008 untuk menentukan dokumen mana yang dapat diuraikan dan disebarluaskan. “Kita harus memahami mana yang harus kita buka dan mana yang perlu kita jaga kerahasiaannya,” ungkapnya.

Dalam konteks keterbukaan informasi, PPID juga diingatkan untuk turut berperan dalam menjaga transparansi. “PPID memiliki peran kunci dalam menegakkan keterbukaan informasi di setiap dinas,” pungkasnya.

Diskominfotik/Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin