Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 21 Feb 2024 19:52 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Seiring Adanya Regulasi Baru, Beberapa Kompenen Pajak Mengalami Perubahan


 Seiring Adanya Regulasi Baru, Beberapa Kompenen Pajak Mengalami Perubahan Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Seiring adanya regulasi baru, ada beberapa komponen pajak mengalami perubahan.

Maka dari itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2023 dirasa perlu disosialisasikan.

“Sosialisasi ini memberikan penjelasan kepada stakeholder dan wajib pajak bahwa ada perubahan. Baik tarif, jenis pajak sehingga bisa diketahui,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina usai membuka sosialisasi di hari kedua, Rabu (21/2/2024).

Tentunya ia berharap melalui sosialisasi tersebut kesadaran wajib pajak untuk membayar makin tinggi dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengungkapkan perubahan terjadi terhadap sejumlah komponen pajak diantaranya penarikan pajak.

“Jika dulunya antara pajak hotel, restoran dan parkir itu sendiri. Sekarang dikelompokan dalam satu kelompok yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Sekarang jadi satu kelompok terdiri dari pajak hotel, restoran, tenaga listrik, hiburan, parkir dan reklame,” tuturnya.

Kemudian perubahan juga terjadi pada penarikan pajak seperti parkir yang dulunya 30 persen. Namun mengacu regulasi baru, sekarang turun menjadi 10 persen.

Selain itu, daerah tidak lagi memungut pajak Base Transciever Station (BTS) Tower, Uji Kendaraan Bermotor (KIR) dan tera/tera ulang, termasuk pajak Minuman Berakohol (Minol)

“Beberapa komponen pajak itu sudah ditarik langsung oleh pusat,” ujarnya.

Berkurangnya potensi pajak tersebut lanjutnya, tentunya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin harus berusaha mengali potensi pajak yang ada dengan melakukan penyesuaian.

Misalnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ada perubahan pada tarif dasar perhitungan. Semula 0,1 sekarang menjadi 0,5 sesuai aturan pemerintah pusat.

“Jadi ada penyesuaian-penyesuaian. Makanya kita sosialisasikan kepada masyarakat sehingga mereka mengetahui dan tidak kaget,” katanya.

Meski ada beberapa potensi pajak yang hilang. Namun ada tambahan dua pajak baru opsen yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Berlakunya retribusi dua opsen tersebut masih menunggu petunjuk lebih lanjut di tahun 2025 mendatang.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

DPRD Banjarmasin Sepakati APBD Perubahan 2026, Pembahasan APBD 2027 Mulai Berguli

15 September 2026 - 16:01 WITA

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Edisi Bulan September 2026

15 September 2026 - 15:57 WITA

Demokrat Kalsel Kirim Puluhan Utusan ke Puncak HUT ke-25 di GBK, Rully Rozano: Pesan AHY Jadi Energi Kader

10 September 2026 - 15:07 WITA

Pemko Banjarmasin Menggelar Salat Minta Hujan

31 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Perda Nomor 3 Tahun 2026 disahkan, Pemko Banjarmasin Ajak Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan

25 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Trending di Banjarmasin