terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Tim Gabungan melakukan monitoring dan razia penjualan minuman berakohol (minol) di sejumlah titik di Banjarmasin. Hasilnya, ditemui satu rumah makan yang masih menjual minol saat bulan suci Ramadhan.
“Kami melakukan monitoring dan razia di 10 titik, dan ditemui satu titik yang masih menjual minol. Kami sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan,” ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Sabtu, (13/3/2025).
Pemberian sanksi akan dilakukan Satpol PP yang berwenang dan yang terjaring sudah dilakukan pemanggilan.
“Kami koordinasi lagi apakah cukup teguran saja atau jika mengulangi akan dilakukan penindakan lebih tegas,” kata Tezar sapaan akrabnya.
Monitoring dan razia ini akan terus dilakukan selama Ramadhan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol di Banjarmasin.
Terlebih, penjualan minol selama ramadhan juga masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005.
“Dipertegas lagi instruksi forkopimda yang sudah dikeluarkan. Untuk itu kepada pelaku usaha diminta mematuhi ini dan tolong hargai warga kota yang menjalankan ibadah di bulan ramadhan ini,” katanya.
Selain itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan melaporkan langsung kepada pihaknya apabila ada tempat yang masih berjualan minol saat Ramadhan.
Hamdiah
Foto.istimewa






