Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 24 Jul 2024 14:06 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Satpol PP Banjarmasin Masifkan Penegakkan Perda KTR


 Satpol PP Banjarmasin Masifkan Penegakkan Perda KTR Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Banjarmasin kembali giatkan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimana sosialisasi mengenai kebijakan KTR itu telah gencar dilakukan bersama stakeholder terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin dan mengandeng akademisi ULM.

“Kita sudah lakukan sosialisasi termasuk beberapa aksi dalam penegakan perda ini,” ucap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Rabu (24/7/2024).

Dalam penegakkannya lanjut Muzaiyin telah menyasar di lima kecamatan. Mulai kantor pemerintahan, Fasilitas Kesehatan (Faskes), sekolah dan sejumlah ruang publik yang sudah dipasangi stiker larangan merokok.

Tidak hanya itu, warung makan dan sejenisnya turut dipasangi himbauan larangan merokok. Namun bukan berbentuk stiker melainkan spanduk.

“Di warung-warung itu biasanya dipasang spanduk berupa iklan rokok. Makanya kita ganti dengan spanduk himbaun,” tuturnya.

Termasuk iklan-iklan rokok yang berada di sejumlah titik jalan yang berusaha dilepaskan secara bertahap oleh pihaknya hingga saat ini.

Seiring dengan ditegakkannya perda KTR, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka yang melanggar.

“Ada dua sanksi. Perokok yang kedapatan merokok di KTR akan dikenakan denda Rp. 100 ribu,” ujarnya.

Selanjutnya, sanksi diberikan kepada pemilik warung yang kedapatan menjual rokok di sekitar KTR bisa dikenakan sanksi berat dengan denda hingga puluhan juta.

Ia berharap penegakkan perda KTR bisa didukung semua pihaknya agar bisa meningkatkan kesehatan warga Kota Banjarmasin melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) sesuai dengan keinginan Wali Kota Banjarmasin.

Hamdiah
Foto.Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Pemko Banjarmasin Bersama PKK, GOW dan DWP Peringati Hari Kartini 2026

22 April 2026 - 19:10 WITA

TMMD ke-128 di Banjarmasin Resmi Dimulai, Fokus Percepatan Pembangunan dan Penguatan Sosial

22 April 2026 - 19:02 WITA

Taman Edukasi Satwa Jahri Saleh Terus Dipercantik, Wahana Rekreasi Air Digarap

20 April 2026 - 18:55 WITA

Lantik Dewan Pengawas Perumda Pasar, Ini Pesan Wali Kota Banjarmasin

20 April 2026 - 18:50 WITA

Pimpin Rakor Kepegawaian, Wali Kota Banjarmasin Tekankan Sanksi Tegas Bila Ada Pelanggaran

17 April 2026 - 18:42 WITA

Rotasi ASN di Lingkup Pemko Banjarmasin, Wali Kota : Tinggalkan Pola Lama, Birokrasi Harus Melayani

16 April 2026 - 18:35 WITA

Trending di Banjarmasin