terasbanua.my.id, Banjarmasin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Banjarmasin kembali giatkan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dimana sosialisasi mengenai kebijakan KTR itu telah gencar dilakukan bersama stakeholder terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin dan mengandeng akademisi ULM.
“Kita sudah lakukan sosialisasi termasuk beberapa aksi dalam penegakan perda ini,” ucap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Rabu (24/7/2024).
Dalam penegakkannya lanjut Muzaiyin telah menyasar di lima kecamatan. Mulai kantor pemerintahan, Fasilitas Kesehatan (Faskes), sekolah dan sejumlah ruang publik yang sudah dipasangi stiker larangan merokok.
Tidak hanya itu, warung makan dan sejenisnya turut dipasangi himbauan larangan merokok. Namun bukan berbentuk stiker melainkan spanduk.
“Di warung-warung itu biasanya dipasang spanduk berupa iklan rokok. Makanya kita ganti dengan spanduk himbaun,” tuturnya.
Termasuk iklan-iklan rokok yang berada di sejumlah titik jalan yang berusaha dilepaskan secara bertahap oleh pihaknya hingga saat ini.
Seiring dengan ditegakkannya perda KTR, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka yang melanggar.
“Ada dua sanksi. Perokok yang kedapatan merokok di KTR akan dikenakan denda Rp. 100 ribu,” ujarnya.
Selanjutnya, sanksi diberikan kepada pemilik warung yang kedapatan menjual rokok di sekitar KTR bisa dikenakan sanksi berat dengan denda hingga puluhan juta.
Ia berharap penegakkan perda KTR bisa didukung semua pihaknya agar bisa meningkatkan kesehatan warga Kota Banjarmasin melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) sesuai dengan keinginan Wali Kota Banjarmasin.
Hamdiah
Foto.Hamdiah






