terasbanua.my.id, Banjarmasin – Kabar gembira bagi para pekerja di banua, pasalnya besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kalsel tahun 2023 naik sebesar 8,38 persen, atau menjadi Rp 3.149.977,65.
Kenaikan upah minimum para pekerja itu berdasarkan keputusan gubernur kalimantan selatan, nomor 188.44/0824/KUM/2022/ tentang penetapan upah minimum provinsi Kalimantan Selatan. Jika dibandingkan tahun 2022,besaran UMP Kalsel hanya Rp 2.906.473,32.
Disebutkan, dalam keputusan Gubernur Kalsel itu juga ditetapkan bahwa perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari ump kalsel tahun 2023.
Juga ditetapkan bagi pekerja yang bestatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
“Imbas gejolak dan kenaikan harga barang barang dialami sekarang apalagi inflasi di Kalsel diatas angka 7 persen, tentunya dengan kenaikan UMP 8, 38 persen ini bisa memenuhi harapan para pekerja untuk menutupi kebutuhan yang melonjak sekarang ini, apalagi selama pandemic kemarin tahun kemarin tdk ada kenaikan dan 2021 cuma naik sekitar 1 persen saja,” tutur Irfan Sayuti, Kadisnakertrans, Kalsel, Senin (28/11/20220).
Dikatakannya, dengan adanya kenaikan ini semua pihak bisa memaklumi terutama dari unsur pengusaha untuk penyesuaian penyesuaian dipelaksanaan pembayaran UMP, agar tidak akan keluar dari peraturan yang ada seperti yang berlaku dilaksanakan sebelumnya dalam pelaksanaaan ump setiap tahun.
Irfan juga menegaskan, pihak perusahaan wajib mematuhinya dan melakukan pembayaran upah minimum sesuai yang sudah ditetapkan. Pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan UMP sesuai yang sudah disepakati.
“Kita akan melakukan pendampingan dan pembinaan jika ada pengusaha yang masih belum bisa melaksanakan kita tidak langsung serta merta memberikan sanksi keras kita berikan pembinaan dan pendampingan, dan ini kami harapkan jangan jadi alasan bagi pengusaha pelaku usaha yang mampu melaksanakan ini, mari kita bayar upah minimum mereka sesuai dengan peraturan yang ada,” terangnya.
Besaran UMP Kalsel tahun 2023 itu sesuai hasil rapat dewan pengupahan provinsi kalimantan selatan pada 24 nopember 2022 lalu, dan dikeluarkan berdasarkan keputusan gubernur mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 januari 2023.
rilis






