terasbanua.my.id, Banjarmasin – Jelang memasuki bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin masih belum membagikan Surat Edaran (SE) terkait Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan ataupun sosialisasinya pada Tempat Hiburan Malam (THM) khususnya.
Kepala Dinas Kebudayaan, Olahraga Pariwisata dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Iwan Fitriadi mengatakan untuk hal itu masih menunggu Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin.
“Kita tunggu dulu rapat Forkopimda, nanti ada surat edaran dari Forkopimda,” ucap Iwan baru-baru ini.
Tentunya pembagian SE itu, tak luput pada rumah billiar di Kota Banjarmasin agar tidak beroperasional selama di bulan penuh berkah itu.
Kalaupun ada tempat billiar yang boleh beroperasional, itu hanya diperuntukan bagi para atlet billiar untuk pembinaan dan latihan.
“Silahkan disediakan tempat yang betul-betul untuk pusat pelatihan olahraga. Bukan untuk tempat hiburan, jadi tolong dibedakan dan ,” tukasnya.
Adapun untuk pengaturan jam operasionalnya disesuaikan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang segala larangan kegiatan selama bulan ramadhan yang berlaku.
Hamdiah
Foto. Ilustrasi billiar






