terasbanua.my.id, Banjarmasin – Selama ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah menyediakan lahan pemakaman bagi jenazah warga tidak mampu ataupun yang tidak memiliki identitas. Pemakaman tersebut berada di Jalan Ahmad Yani Kilometer 22, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.
Tentunya penyedia lahan pemakaman di TPU tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, seluruh administrasi pembiayaan pemakaman hingga pelunasan jenazah sudah ditanggung oleh Pemko Banjarmasin.
“Itu semua sudah kita siapkan. Lahan ini juga kami sediakan untuk warga kota yang ingin dikebumikan disini. Tapi memang harus melapor dulu,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love, Sabtu (3/12/2022).
Selama ini lanjutnya, biasanya pihaknya menerima laporan untuk jenazah yang akan ditangani proses pemakamannya. Baik itu dari masyarakat, Rumah Sakit hingga dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin.
Di samping itu, ia menuturkan dengan luasan lahan yang mencapai 8,5 hektar itu, terbagi dua yang diperuntukan untuk makam muslim dan non muslim.
Adapun daya tampung untuk tempat peristirahatan terakhir jenazah itu mencapai ribuan yang bisa dikebumikan di sana dan masih tersisa banyak.
Sementara itu, diakuinya dulunya saat lonjakan kasus Covid-19. Sebagian lahan pemakaman sempat diprioritaskan bagi masyarakat asli dari Kota Banjarmasin yang meninggal akibat Covid-19 yang mana saat itu kasus kematian turut meningkat.
Namun seiringnya waktu dan berkurangnya kasus meninggal karena Covid-19, pengunaan lahan pun dikembalikan semula yang mana jenazah yang dimakamkan juga berkurang.
“Untuk data di tahun ini berapa yang sudah dimakamkan di sana saya lupa angka pastinya. Tapi sekarang memang jelas berkurang,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






