terasbanua.my.id, Banjarmasin – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadhan belum selesai digodok Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin.
Belum rampungnya digodok, Pemko Banjarmasin pun tetap menggunakan perda ramadhan yang lama pada bulan suci ramadhan di tahun ini.
“Dari informasi kami terima, revisi perda itu masih belum final. Jadi kami masih berpegang pada perda lama yang belum dicabut itu jadi pendoman kami,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Senin (6/3/2023).
Jelang memasuki bulan suci ramadhan yang sebentar lagi, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi terhadap perda itu. Baik itu berupa Surat Edaran (SE) ataupun sosialisasi langsung ke rumah makan atau sejenisnya.
Selain itu, sosialisasi terhadap perda dilakukan melalui pemasangan spanduk di beberapa titik strategis di kota berjuluk Seribu Sungai.
Tidak hanya itu, sosialisasi perda itu juga akan disebarluaskan ke sejumlah media sosial milik Pemko Banjarmasin terutama media sosial milik Satpol PP itu sendiri.
“Akan kita coba share itu di media sosial juga,” tutur Muzaiyin.
Gencarnya mensosialisasikan perda itu, ia berharap media pemberitaan bisa turut membantu untuk menyampaikan informasi mengenai perda ramadhan kepada masyarakat luas.
“Agar pelaksanaan kegiatan bulan ramadhan itu bisa berjalan dengan nyaman, baik, lancar dan kondusif,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






