Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 23 Mar 2024 19:06 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Respon Wali Kota Banjarmasin Terkait Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Dikabulkan MK


 Respon Wali Kota Banjarmasin Terkait Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Dikabulkan MK Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu diperpanjang.

Hal ini seiring dengan dikabulkannya sebagian gugatan Undang-undang No.10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (UU Pilkada) yang diajukan oleh 11 kepala daerah, oleh Mahkamah Konsitusi (MK).

Putusan perkara No. 27/PUU-XXII/2024 berimplikasi terhadap masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mulanya berakhir pada Desember 2024, menjadi berakhir ketika kepala daerah hasil pilkada berikutnya dilantik.

Mengenai hal itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina merespon positif.

Menurutnya keputusan itu ada baiknya karena kepala daerah yang sedang menjabat diberi tambahan waktu hingga dilantik kepala daerah terpilih.

“Mengabulkan sebagian itu adalah membatalkan Permendagri yang masa jabatan kami berakhir di Desember 2024,” ungkap Ibnu, Sabtu (23/3/2024).

Tentunya penambahan waktu itu, kepala daerah yang menjabat bisa melanjutkan dan menyelesaikan program-program yang sudah direncanakan.

Secara normal lanjutnya, estimasi waktu tambahan itu kemungkinan bisa 4 hingga 6 bulan setelah pencoblosan.

Pasalnya, dari putusan itu menyebutkan apabila ada gugatan dari hasil pemilihan itu ke Mahkamah Agung (MK).

Maka seluruh kepala daerah terpilih baru bisa dilantik setelah proses gugatan tersebut selesai karena ketentuannya harus serentak.

“Kalau tidak ada putusan itu maka per Januari 2025 di 270 daerah kabupaten/kota provinsi itu harus diisi pejabat. Berhubung tidak maka, Wali Kota atau Bupati mengisi karena masih ada masa menjabat,” jelasnya.

Sementara, apabila kepala daerah yang tengah menjabat ingin maju dalam kontestan Pilkada nanti. Maka yang bersangkutan bisa mengambil cuti.

“Kalau misalnya saya ikut pemilihan calon gubernur atau wakil gubernur ya saya hanya cuti saja. Begitu selesai saya balik lagi menjabat Wali Kota karena masih menjabat dan tidak ada yang mengganti sampai yang terpilih dilantik,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, ada 13 kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK. Namun dari 13 itu 2 diantaranya ditolak.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Demokrat Kalsel Kirim Puluhan Utusan ke Puncak HUT ke-25 di GBK, Rully Rozano: Pesan AHY Jadi Energi Kader

10 September 2026 - 15:07 WITA

Pemko Banjarmasin Menggelar Salat Minta Hujan

31 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Perda Nomor 3 Tahun 2026 disahkan, Pemko Banjarmasin Ajak Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan

25 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Atasi Dangkalnya Sungai Baru, Pemko Banjarmasin Geber Normalisasi di Musim Kemarau

25 Agustus 2026 - 12:23 WITA

Badminton Demokrat Kalsel Cup 2026 Semarakkan HUT ke-25 Partai Demokrat

22 Agustus 2026 - 22:31 WITA

Bintang Orado Semarakkan HUT Demokrat ke-25, Demokrat Kalsel Tekankan Kebersamaan

22 Agustus 2026 - 13:07 WITA

Trending di Banjarmasin