Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 30 Jul 2024 18:29 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Ratusan Rumah Kos di Banjarmasin Dikenakan Pajak


 Ratusan Rumah Kos di Banjarmasin Dikenakan Pajak Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Untuk menggali potensi Pendapatan Belanja Daerah (PAD), mulai tahun ini rumah kos-kosan di Kota Banjarmasin dikenakan pajak 10 persen.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendataan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Muhammad Syahid mengungkapkan ada 150 rumah kos yang terdata wajib pajak.

Untuk pembayaran pajak indekost ini, BPKPAD Kota Banjarmasin masih dengan sistem self assessment.

“Yaitu setiap wajib pajak rumah kos akan melaporkan sendiri penghasilkan mereka. Jika kosong mereka harus lapor. Ketika isi juga harus lapor. Intinya masih mengharap kejujuran mereka,” kata Muhammad Syahid.

Sejauh, ini pihaknya mengklaim sudah berhasil menagih 50 persen dari target pajak atau sebesar Rp. 30 Miliar.

Perolehan itu gabungan antara pajak rumah kos dan hotel. Sedanggan untuk target pajak rumah kos sendiri, sekitar Rp. 750 juta per tahun.

“Untuk data kos-kosan yang ditagih. Kami juga melakukan sosialisasi. Walaupun ada juga yang beberapa wajib pajaknya tidak mau hadir karena dianggap tadi kos itu tidak ada,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi Gunawan mengakui jika sempat ada wacana pajak rumah kos dihapuskan.

Kendati demikian, hasil konsultasi ke Kementerian Keuangan (Ksmenkeu) RI, menyatakan rumah kos masih tetap ditagih.

“Meski di Undang-Undang tidak eksplisit menyebutkan rumah kos ditarik pajak,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, ada pasal yang menyatakan rumah yang difasilitasi dan difungsikan seperti hotel yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP 35 tahun 2024 dan Perda Perda Nomor 15 Tahun 2023.

Hamdiah
Foto. Ilustrasi foto rumah kos-kosan.

Artikel ini telah dibaca 334 kali

Baca Lainnya

Rakortas dengan Menko Pangan dan Menteri LH, Wali Kota: Pemko Banjarmasin Siap Jadi Percontohan Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

31 Maret 2026 - 22:47 WITA

Wali Kota HM Yamin Desak Camat-Lurah Aktif Monitor Pemilahan Sampah

30 Maret 2026 - 23:08 WITA

Wali Kota Banjarmasin Pimpin Rapat Pembentukan Panitia Hari Jadi ke-500

28 Maret 2026 - 23:18 WITA

Gandeng TNI melalui TMMD, Wali Kota Yamin Targetkan Revitalisasi Jembatan Vital di Pinggiran Banjarmasin

27 Maret 2026 - 23:21 WITA

Wali Kota Banjarmasin Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama

26 Maret 2026 - 23:27 WITA

Wali Kota Banjarmasin Tinjau Progres Pembangunan Kopdes Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga

26 Maret 2026 - 23:14 WITA

Trending di Banjarmasin