Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 23 Okt 2024 19:55 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Raperda Rumah Mediasi Banjarmasin, Inisiatif Perkuat Kedudukannya


 Raperda Rumah Mediasi Banjarmasin, Inisiatif Perkuat Kedudukannya Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Mediasi menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (23/10/2024).

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan ini jadi inisiatif untuk memperkuat kedudukan rumah mediasi dalam sub peraturan daerah dan mendukung konsep restorative justice.

Terlebih lanjut Ibnu, rumah mediasi ini untuk mengangkat kembali nilai-nilai adat bedamai dalam masyarakat Banjar.

“Bahkan itu sudah ada kajian hukum yang sangat konferensif karena ada disertasi Profesor Ahmadi Hasan Dosen dari UIN, judulnya adat bedamai dalam masyarakat Banjar,” ucap Ibnu yang menghadiri rapat paripurna internal.

Hal itu lah, yang menjadi alasan kuat keberadaan rumah mediasi untuk dilembagakan atau berpayung hukum dalam bentuk fasilitasi di kelurahan.

Menurut Ibnu, apabila raperda ini akhirnya disetujui. Mungkin ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) pertama yang ada di Indonesia.

“Kalau bentuk peraturan Wali Kota atau peraturan Bupati mungkin ada tetapi dalam bentuk perda masih belum ada,” kata Ibnu.

Upaya menghadirkan rumah mediasi sendiri, menurutnya mendapat respon positif dari warga Kota Seribu Sungai.

Dimana peran rumah mediasi untuk membantu lembaga peradilan dan mencegah semua masalah masyarakat tidak berakhir di ranah hukum.

“Kalau bisa didamaikan ya damai saja tanpa harus ambil ranah hukum,” ujarnya.

Menjadi mediator rumah mediasi itu adalah Lurah yang memang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, mereka juga sudah bersertifikat karena telah mengikuti program sertifikasi mediator dan terdaftar di Pengadilan Negeri.
Nantinya peran mereka akan dibantu Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

“Tiga pilar kelurahan itu yakitu Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” katanya.

Adapun masalah yang ditangani adalah kasus perdata. Misalnya sengketa tanah, persinggungan perbatasan, termasuk perebutan warisan dan lainnya.

“Rumah mediasi hanya bisa memberikan tipiring, kalau berat tidak bisa karena itu sudah ranah hukum,” akhirnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri berharap rumah mediasi ini nantinya bisa berjalan yang memang dibutuhkan di tengah dalam menyelesaikan masalah yang bisa diselesaikan secara adat bedamai.

“Terlebih tujuannya untuk memediasi masyarakat agar bisa selesai sebelum benar-benar dibawa ke ranah hukum,” tutur Rikval.

Terutama lanjut Rikval, permasalahan sepele yang memang seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus dibawa ke ranah hukum.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Pemko Banjarmasin Bersama PKK, GOW dan DWP Peringati Hari Kartini 2026

22 April 2026 - 19:10 WITA

TMMD ke-128 di Banjarmasin Resmi Dimulai, Fokus Percepatan Pembangunan dan Penguatan Sosial

22 April 2026 - 19:02 WITA

Taman Edukasi Satwa Jahri Saleh Terus Dipercantik, Wahana Rekreasi Air Digarap

20 April 2026 - 18:55 WITA

Lantik Dewan Pengawas Perumda Pasar, Ini Pesan Wali Kota Banjarmasin

20 April 2026 - 18:50 WITA

Pimpin Rakor Kepegawaian, Wali Kota Banjarmasin Tekankan Sanksi Tegas Bila Ada Pelanggaran

17 April 2026 - 18:42 WITA

Rotasi ASN di Lingkup Pemko Banjarmasin, Wali Kota : Tinggalkan Pola Lama, Birokrasi Harus Melayani

16 April 2026 - 18:35 WITA

Trending di Banjarmasin