Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 5 Des 2023 17:10 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Rancangan RPJPD Jadi Pedoman Pembangunan Banjarmasin 20 Tahun Ke Depan, Meski Berganti Pimpinan


 Rancangan RPJPD Jadi Pedoman Pembangunan Banjarmasin 20 Tahun Ke Depan, Meski Berganti Pimpinan Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melaksanakan Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin 2025-2045 di salah satu hotel berbintang di Kota Seribu Sungai, Selasa (5/12/2023).

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan rancangan RPJPD untuk 20 tahun ke depan sangat strategis karena bertempat 100 tahun Indonesia merdeka.

“Makanya harus sinkron dengan visi nasional di Indonesia emas 2045, baik itu RPJP nasional, provinsi dan kota,” ucap Ibnu usai membuka kegiatan tersebut.

Rancangan RPJPD ini lanjut Ibnu, tentunya jadi pedoman atau arah untuk pembangunan 20 tahun ke depan di Kota Banjarmasin dan harus sinkron sebagai Kota Seribu Sungai.

Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin nantinya yang akan mengawal pembangunan itu.

“Jadi siapapun yang menjadi Wali Kota Banjarmasin yang akan datang harus berpedoman kepada RPJPD ini,” kata Ibnu.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda) Litbang, Kota Banjarmasin, Ahmad Syauqi menambahkan setelah proses penyusunan rancangan RPJPD itu akan dilakukan pembahasan pada Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.

“Untuk ditetapkan Perda (Peraturan Daerah). Namun sebelumnya yang mengevaluasi pemerintah provinsi dan dengan adanya Perda itu jadi payung hukum dari RPJPD itu,” tutur Syauqi.

“Maka siapapun calon Wali Kota pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) nanti harus menyesuaikan visi misinya dengan RPJPD yang sudah ditetapkan dalam Perda,” sambungnya.

Di sisi lain, meski Kota Banjarmasin bukan lagi ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel), namun tetap saja ditetapkan sebagai pusat aktivitas. Didukung dengan keberadaan pelabuhan sebagai gerbang logistik dan Ibu Kota Negara (IKN).

“Jadi tetap saja aktivitas di Kota Banjarmasin meski bukan Ibu kota lagi,” tutupnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

DPRD Banjarmasin Sepakati APBD Perubahan 2026, Pembahasan APBD 2027 Mulai Berguli

15 September 2026 - 16:01 WITA

Lensa Foto Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Edisi Bulan September 2026

15 September 2026 - 15:57 WITA

Demokrat Kalsel Kirim Puluhan Utusan ke Puncak HUT ke-25 di GBK, Rully Rozano: Pesan AHY Jadi Energi Kader

10 September 2026 - 15:07 WITA

Pemko Banjarmasin Menggelar Salat Minta Hujan

31 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Perda Nomor 3 Tahun 2026 disahkan, Pemko Banjarmasin Ajak Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan

25 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Trending di Banjarmasin