terasbanua.my.id, Banjarmasin – Persatuan Pekerja dan Pelajar Indonesia Timur (PPPIT) Kota Banjarmasin menghendaki Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk mengawasi regulasi Upah Minimun Kota (UMK) Banjarmasin.
Pasalnya, masih banyak penerapan regulasi UMK tidak sesuai di lapangan terutama pada pekerja luar daerah yang mengadu nasib di Kota Seribu Sungai.
“Tidak relevannya regulasi itu menyebabkan adanya dugaan diskriminasi dari oknum perusahaan,” ucap Ketua PPPIT Kota Banjarmasin, Didi Supriadi usai melakukan audiensi bersama di salah satu cafe di Kota Banjarmasin, Senin (22/4/2024).
Menurut Didi adanya dugaan diskriminasi di lingkungan perusahaan terhadap pekerja luar, bisa memicu bibit pemecahan belah dan pertikaian dari perbedaan suku, adat, dan agama.
Untuk itu, ia ingin Pemko Banjarmasin bisa mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan mengawasi lebih maksimal terhadap pemberlakuan regulasi di lapangan guna memastikan semua berjalan adil tanpa memihak.
“Tentunya kami ingin regulasi yang berlaku juga berpihak pada kami,” akhirnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor menuturkan akan memaksimalkan pengawasan regulasi di lapangan.
Untuk itu ia meminta ke dinas terkait untuk terus melakukan pengawasan terhadap para pekerja yang ada di Kota Banjarmasin tak terkecuali pekerja dari luar daerah.
“Melalui Disnaker nantinya bisa melakukan pengawasan-pengawasan lebih terhadap perusahaan agar apa yang menjadi keluhan pekerja di wilayah Banjarmasin mendapat dukungan dan kesejahteraan,” kata Arifin.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






