terasbanua.my.id, Banjarmasin – Surat Peringatan (SP) kedua sudah dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Anang Adenansi.
Meski sudah dilayangkan lima hari lalu. Namun hingga saat ini nampaknya SP ketiga belum juga dikeluarkan pihaknya.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin belum dikeluarkan SP ketiga karena masih mempertimbangkan kesiapan relokasi ke tempat baru yang tak jauh dari lokasi sebelumnya.
“Nanti kita minta arahan pimpinan terkait pertimbangan kesiapan relokasinya supaya antara penertiban dan relokasinya bisa berjalan secara simultan,” ucap Muzaiyin saat ditemui awak media di Lobby Balai Kota Banjarmasin, Senin (4/12/2023).
Sebelumnya, dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sudah melakukan pertemuan bersama para PKL mengenai relokasi yang sudah diputuskan yakni tepat di seberang lapangan Ruang Taman Hijau (RTH) Taman Kamboja.
Tentunya pihaknya meminta para PKL bisa mematuhi perpindahan itu, seiring telah adanya solusi yang diberikan Pemko Banjarmasin.
“Pada prinsipnya harapan kita pengembalian dari fungsi trotoar itu sendiri,” tutupnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, Isa Ansari tak memungkiri masih ada PKL yang menolak direlokasikan ke tempat baru.
Meskipun begitu, Isa tetap menegaskan tidak ada tawar menawar lagi hingga semua PKL yang masih bersikeras tetap berjualan di tempat lama akan ditertibkan.
“Kita sediakan tempat di situ dan mereka bisa memilih yang penting jangan jualan di sana,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






