Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 29 Mar 2023 18:05 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Perda Ramadan Ditegakkan, Dua Oknum Warga Terjaring Kedapatan Minum di Siang Bolong


 Perda Ramadan Ditegakkan, Dua Oknum Warga Terjaring Kedapatan Minum di Siang Bolong Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Baru saja memasuki bulan puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin berhasil menjaring dua warga yang kedapatan mengonsumsi makan atau minum di siang hari di sebuah ritel modern belum lama tadi.

Tentunya tindakan kedua oknum warga itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005 hingga sangat mungkin dijatuhkan tindak pidana ringan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif mengatakan kedua oknum warga itu telah dianggap melanggar perda ramadan karena tengah asik mengonsumsi kopi kemasan di siang bolong.

Maka dari itu, Satpol PP yang bertugas patroli saat itu pun langsung melakukan interogasi dan mengamankan yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.

“Kami amankan warga tersebut karena kepergok saat menikmati minuman kemasan dari salah satu ritel. Syukur tidak ada perlawanan dan ia mengakui kalau salah,” ucap Fahmi beberapa waktu lalu.

Berdasarkan dari pengakuan pelaku, dapat dilihat kedua oknum sebenarnya telah mengetahui perda ramadan yang berlaku selama bulan puasa. Hanya saja, yang diterbitkan pihaknya itu adalah salah satu warga yang tidak memperdulikan aturan itu.

Buktinya saja, warga yang baru kepergok pihaknya itu mengaku telah mengetahui aturan perda. ” Saya yakin warga banyak tahu perda ini,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Muzaiyin telah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti dan memberikan efek jera dengan menjatuhkan ranah tindak pidana ringan.

“Ya akan kami proses oknum warga itu sebagai efek jera,” ujarnya.

Paling lambat lanjutnya, dalam pekan ini sudah proses pemberian sanksi akan selesai. Adapun ancaman sanksi terkait pelanggaran tersebut, oknum warga bakal dikenai kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp 750 ribu paling sedikit.

Tak berhenti pada oknum warga saja. Satpol PP juga memanggil pimpinan ritel itu untuk dimintai keterangan berlanjut.

Selain itu, ia meminta agar meja kursi yang difasilitasi ritel selama bulan puasa ini dikosongkan agar hal serupa tidak terjadi kembali.

“Kami harapkan pimpinan ritel patuhi itu. Selama bulan ramadan saja,” pungkasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin