Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 3 Mar 2023 17:36 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Perda Nomor 12 Tahun 2014 Ditegakkan, Hati-hati Para Pemberi Gepeng Bisa Dapat Sanksi


 Perda Nomor 12 Tahun 2014 Ditegakkan, Hati-hati Para Pemberi Gepeng Bisa Dapat Sanksi Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin tengah memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta tuna susila.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan dalam sosialisasi Perda itu lebih ditekankan pada larangan memberi uang kepada gembel, pengemis, pengamen dan anak jalanan (anjal). Dimana para pemberi bisa dijatuhkan sanksi.

“Ini kita coba kembangkan lebih jauh, upayakan bersama, partisipasi warga khususnya untuk tidak memberi di persimpangan lampu merah,” Muzaiyin, Jumat (3/3/2023).

Jika kedapatan ada yang memberi, maka yang bersangkutan akan di proses dan diberi sanksi berupa denda dengan maksimalnya Rp. 100 ribu.

Muzaiyin menegaskan larangan itu bukan semata-mata melarang warga untuk bersedekah. Hanya saja menghindari adalah penyalahgunaan dari profesi tersebut.

Pasalnya, dari hasil penelusuran pihaknya banyak gepeng ataupun pengamen yang sebenarnya hidupnya sudah berkecukupan. Belum lagi hasil dari profesi itu banyak digunakan hal yang ke arah negatif.

“Tak jarang ada yang kedapatan mereka ke lokasi itu naik motor. Jadi indikasi-indikasi ini menjadi profesi,” tuturnya.

Maka dari itu, perlu dukungan semua pihak untuk dilakukan pembenahan terhadap mereka. Salah satunya ialah tidak memberi uang atau apapun itu kepada mereka agar mereka meninggalkan profesi tersebut.

Apabila kebiasaan memberi itu terus ada tentu akan sulit menertibkan mereka karena mereka tidak akan meninggalkan profesi dengan pendapatan yang cukup lumayan dalam seharinya.

Menurutnya, para gepeng atau pengamen yang tetap memilih profesi tersebut tak lain karena pendapatan mereka cukup besar dibandingkan profesi lain.

Dalam sehari saja, baik gepeng ataupun pengamen bisa menghasilkan uang hingga ratusan ribu dan jika dihitung perbulan penghasilan mereka bisa mencapai puluhan juta.

“Walau bagi kita kecil hanya seribu dua ribu. Tapi jika yang memberi sampai ratusan orang, makin banyak pendapatan mereka dan itu berdampak besar juga. Makin banyak nantinya profesi itu,” ujarnya.

Belum lagi, aktivitas para gepeng dan lainnya itu banyak di persimpangan lampu merah. Tentunya hal itu cukup menganggu dan membahayakan diri mereka ataupun penguna jalan lain yang melintas.

Maka dari itu, sosialisasi terhadap Perda itu dilakukan dengan tujuan untuk menanggulangi gepeng di kota berjuluk Seribu Sungai yang jumlahnya kian banyak.

“Sebenarnya kami sudah melakukan penertiban beberapa kali dan melakukan upaya penegak perdanya. Namun di sisi lain mereka tetap kembali. Makanya kita sosialisasi perda ini,” tuturnya.

Dalam sosialisasi itu, pihaknya berusaha memberikan secara kondusif agar bisa diterima masyarakat. Tentunya sosialisasi itu kita lakukan di sejumlah persimpangan lampu merah serta pemasangan spanduk di beberapa titik mengenai larangan itu.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin