terasbanua.my.id, Banjarmasin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin tengah memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta tuna susila.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan dalam sosialisasi Perda itu lebih ditekankan pada larangan memberi uang kepada gembel, pengemis, pengamen dan anak jalanan (anjal). Dimana para pemberi bisa dijatuhkan sanksi.
“Ini kita coba kembangkan lebih jauh, upayakan bersama, partisipasi warga khususnya untuk tidak memberi di persimpangan lampu merah,” Muzaiyin, Jumat (3/3/2023).
Jika kedapatan ada yang memberi, maka yang bersangkutan akan di proses dan diberi sanksi berupa denda dengan maksimalnya Rp. 100 ribu.
Muzaiyin menegaskan larangan itu bukan semata-mata melarang warga untuk bersedekah. Hanya saja menghindari adalah penyalahgunaan dari profesi tersebut.
Pasalnya, dari hasil penelusuran pihaknya banyak gepeng ataupun pengamen yang sebenarnya hidupnya sudah berkecukupan. Belum lagi hasil dari profesi itu banyak digunakan hal yang ke arah negatif.
“Tak jarang ada yang kedapatan mereka ke lokasi itu naik motor. Jadi indikasi-indikasi ini menjadi profesi,” tuturnya.
Maka dari itu, perlu dukungan semua pihak untuk dilakukan pembenahan terhadap mereka. Salah satunya ialah tidak memberi uang atau apapun itu kepada mereka agar mereka meninggalkan profesi tersebut.
Apabila kebiasaan memberi itu terus ada tentu akan sulit menertibkan mereka karena mereka tidak akan meninggalkan profesi dengan pendapatan yang cukup lumayan dalam seharinya.
Menurutnya, para gepeng atau pengamen yang tetap memilih profesi tersebut tak lain karena pendapatan mereka cukup besar dibandingkan profesi lain.
Dalam sehari saja, baik gepeng ataupun pengamen bisa menghasilkan uang hingga ratusan ribu dan jika dihitung perbulan penghasilan mereka bisa mencapai puluhan juta.
“Walau bagi kita kecil hanya seribu dua ribu. Tapi jika yang memberi sampai ratusan orang, makin banyak pendapatan mereka dan itu berdampak besar juga. Makin banyak nantinya profesi itu,” ujarnya.
Belum lagi, aktivitas para gepeng dan lainnya itu banyak di persimpangan lampu merah. Tentunya hal itu cukup menganggu dan membahayakan diri mereka ataupun penguna jalan lain yang melintas.
Maka dari itu, sosialisasi terhadap Perda itu dilakukan dengan tujuan untuk menanggulangi gepeng di kota berjuluk Seribu Sungai yang jumlahnya kian banyak.
“Sebenarnya kami sudah melakukan penertiban beberapa kali dan melakukan upaya penegak perdanya. Namun di sisi lain mereka tetap kembali. Makanya kita sosialisasi perda ini,” tuturnya.
Dalam sosialisasi itu, pihaknya berusaha memberikan secara kondusif agar bisa diterima masyarakat. Tentunya sosialisasi itu kita lakukan di sejumlah persimpangan lampu merah serta pemasangan spanduk di beberapa titik mengenai larangan itu.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






