terasbanua.my.id, Banjarmasin – Penataan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin menjadi objek dalam pemeriksaan audit kinerja BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pemeriksaan audit yang dilakukan menyasar pada infrastruktur, penataan kawasan, pengendalian penduduk dan lainnya yang berhubungan dalam upaya penataan kawasan kumuh.
Dari hasil pemeriksaan itu menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, banyak masukan mengenai penataan kawasan kumuh yang didapat.
“Ada beberapa rekomendasi yang telah disampaikan untuk entitas masing-masing seperti Disperkim, Dinas PUPR dan dinas terkait,” ucap Ikhsan, Jumat (17/11/2023).
Dari rekomendasi itu lanjut Ikhsan, tentunya akan menjadi bahan penyesuaian pihaknya dalam penataan kawasan kumuh.
Untuk itu, Ikhsan sangat bersyukur kota yang memiliki julukan Seribu Sungai ini bisa menjadi objek dalam pemeriksaan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan itu mengenai baik itu penyesuaian regulasi, hal-hal yang diperlukan dalam penataan,” ujarnya.
Terkhusus di kawasan kumuh bantaran sungai untuk penataannya masih perlu pertimbangan yang dilakukan. Disamping adanya rekomendasi yang diberikan dari hasil pemeriksaan itu.
Dimana lanjutnya, banyaknya warga bermukim di bantaran sungai sudah menjadi karakteristik tersendiri sejak jaman dulu.
“Jadi pertimbangan juga. Cuman jangan melihat rumah di pinggir sungai itu disimpulkan kawasan kumuh,” terangnya.
“Tapi dilihat beberapa segi dan jangan menjadikan solusi harus rumah vertikal, siapa tahu itu tidak sesuai kultur masyarakat kita,” imbuhnya.
Menurutnya, solusi rumah vertikal bagus. Namun belum tentu bagus menurut masyarakat di bantaran sungai. Apalagi masyarakat yang sudah turun temurun yang bermukim di pinggir sungai.
“Ini menjadi bahan pertimbangan juga, atau nanti dikombinasikan rumah vertikal tapi di dekat sungai jadi hawa-hawa sungai masih ada. Untuk itu kita lihat sisi kultur masyarakat dulu,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






