terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melaksanakan Sosialisasi Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaran Penanaman Modal di Aula Rumah Kemasan milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Senin (13/11/2023).
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor menuturkan sosialisasi uji publik raperda itu perlu dilakukan guna menarik para investor luar untuk berinvestasi di Kota Banjarmasin.
Raperda itu sendiri lanjut Arifin, bakal menjadi dasar hukum bagi investor-investor luar yang hendak berinvestasi.
“Raperda ini mempermudah para investor menanamkan modal di Kota Banjarmasin,” ucap Arifin usai membuka.
Dalam raperda itu lanjut Arifin, sudah ada ketentuan dan aturan hingga penanaman modal di Kota Seribu Sungai dapat terukur, terarah dan tidak sembarang.
Menurut Arifin, makin banyaknya investor berinvestasi di Kota Banjarmasin, tentu akan berdampak baik pada perekonomian.
“Hal itu juga berdampaknya pada masyarakat, untuk itu kita lakukan landasan hukumnya penanaman modal ini,” tuturnya.
Di samping itu, ia mengungkapkan selama pasca pandemi Covid-19 investasi di Kota Banjarmasin mengalami peningkatan.
“Alhamdulillah sudah ada peningkatan setelah Covid-19, harapnya makin banyak lagi,” tutupnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






