Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 20 Feb 2024 18:58 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Pemko Banjarmasin Sosialisasi Regulasi Baru Perda Nomor 15 Tahun 2023


 Pemko Banjarmasin Sosialisasi Regulasi Baru Perda Nomor 15 Tahun 2023 Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar Sosialisasi Pajak Daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ballroom Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (20/20/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman yang membuka kegiatan itu mengatakan sosialisasi itu digelar seiring dengan adanya perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 yang saat ini berubah dan mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2023.

“Jadi penting sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman karena dilakukan penyesuaian terhadap Perda baru,” ucap Ikhsan.

Dalam Perda itu lanjut Ikhsan, ada penyesuaian persentase mengenai pajak dan retribusi yang bakal ditarik. Entah itu naik maupun turun.

Ikhsan berharap dengan adanya regulasi baru itu, para wajib pajak bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Tentunya Pemko Banjarmasin terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Belanja Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.

Sementara Kepala Bidang penagihan dan pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi menerangkan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terhadap wajib pajak.

“Seperti hotel, rumah kos, restoran, notaris dan lainnya bagaimana mekanisme aturan wajib pajak,” kata ia.

Mengingat tahun ini ada beberapa sektor pajak dan retribusi dikurangi bahkan dihapuskan. Salah satunya pada pajak parkir yang semula 30 persen, kini turun hanya 10 persen.

“Sesuai aturan dari pusat turunnya itu,” pungkasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin