terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar Sosialisasi Pajak Daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ballroom Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (20/20/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman yang membuka kegiatan itu mengatakan sosialisasi itu digelar seiring dengan adanya perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 yang saat ini berubah dan mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2023.
“Jadi penting sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman karena dilakukan penyesuaian terhadap Perda baru,” ucap Ikhsan.
Dalam Perda itu lanjut Ikhsan, ada penyesuaian persentase mengenai pajak dan retribusi yang bakal ditarik. Entah itu naik maupun turun.
Ikhsan berharap dengan adanya regulasi baru itu, para wajib pajak bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Tentunya Pemko Banjarmasin terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Belanja Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.
Sementara Kepala Bidang penagihan dan pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi menerangkan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terhadap wajib pajak.
“Seperti hotel, rumah kos, restoran, notaris dan lainnya bagaimana mekanisme aturan wajib pajak,” kata ia.
Mengingat tahun ini ada beberapa sektor pajak dan retribusi dikurangi bahkan dihapuskan. Salah satunya pada pajak parkir yang semula 30 persen, kini turun hanya 10 persen.
“Sesuai aturan dari pusat turunnya itu,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






