terasbanua.my.id, Banjarmasin – Penilaian Tempat Penampungan Akhir (TPA) Basirih yang berada di Jalan Gubernur Soebardjo dalam Adipura tahun 2024 lalu menjadi PR besar bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Bukan tanpa alasan, kondisi TPA Basirih yang masih terbuka hingga menjadi nilai minus dalam penilaian Adipura terutama yang terakhir kali.
“Memang kita harus menata dan menyelesaikan persoalan TPA kita. Pertama pada zona yang sudah pasif ditutup dengan urukan,” ucap Ibnu, belum lama tadi.
Selain diuruk tanah lanjut Ibnu, penutupan lahan bisa menggunakan opsi lain berupa teknologi saat ini dengan plastik.
Tentunya menggunakan plastik untuk penutupan lahan zona pasif di TPA itu biaya digunakan jauh lebih murah.
“Itu dulu yang harus dilakukan, di samping upaya lain kita lakukan perbaikan,” ujarnya.
Tidak hanya fokus penataan pada TPA saja lanjutnya, Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Banjarmasin sistemnya harus dipertegas.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di luar waktu yang telah dijadwalkan.
“Jadi tinggal aspek ketaatan masyarakat dalam membuang sampah yang harus kita benahi,” tuturnya.
Maka dari itu, perlu ada penegakan hukum secara tegas kepada masyarakat yang masih nakal membuang sampah di luar waktu.
“Selama ini sudah kita tegakkan melalui Satpol PP,” imbuhnya.
Di samping itu, tak dipungkirinya penilaian Adipura pasti berbeda-beda polanya setiap tahunnya dan itu menjadi tantangan tersendiri.
“Kita terus berbenah sebisanya untuk penilaian adipura,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






