Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 27 Mei 2024 18:02 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Pedagang Pasar Lama Laut Ditertibkan, Beberapa Lapak Masih Melanggar Diangkut Paksa


 Pedagang Pasar Lama Laut Ditertibkan, Beberapa Lapak Masih Melanggar Diangkut Paksa Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Seiring telah dilayangkannya Surat Peringatan (SP) ketiga dan pemberitahuan. Penertiban untuk normalisasi jalan di Jalan Pasar Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah dilakukan, Senin (27/5/2024).

Dari giat penertiban itu, beberapa atap lapak para pedagang dipotong sesuai tanda pembatas baris yang telah diberikan sebelumnya.

Tidak hanya itu, ada beberapa lapak pedagang dan barang dagangannya terpaksa diangkut jajaran Satpol PP karena masih berjualan di bahu jalan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra mengatakan penertiban dilakukan sudah sesuai prosedur yang berjalan selama enam bulan lamanya.

“Setelah sosialisasi, pemberian SP 1, 2 dan 3 hingga pemberitahuan penertiban sudah dilayangkan. Maka hari ini kita laksanakan penertiban,” ucap Hendra kepada awak media.

Hendra mengungkapkan kebanyakan yang ditertibkan itu adalah para pedagang yang lapak jualannya masih melewati tanda pembatas yang sebelumnya telah diberi tanda.

“Mereka sudah merapikan cuma masih ada beberapa yang melewati tanda pembatas. Makanya tetap kita tertibkan untuk berapa jumlahnya belum kita hitung,” ujarnya.

Setelah penertiban ini lanjutnya, pengawasan tetap dilakukan guna memastikan tidak ada lagi pedagang berjualan di bahu jalan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Graha Utama menambahkan pihaknya akan menyusun jadwal untuk pengawasan setelah penertiban tersebut.

Rencananya, pengawasan akan berlangsung selama enam bulan ke depan dengan mendirikan dua posko dari depan dan ujung jalan. Tentunya petugas Dishub Kota Banjarmasin akan standby.
“Sementara di tengah-tengah akan kita pasang kamera pengawasan untuk memantau pelanggaran lalu lintas penyebab terjadinya kemacetan,” bebernya.

Selain itu, pihaknya akan memasang rambu lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan yang disebabkan pembeli meletakan motor di pinggir jalan.

“Sesuai fungsinya kita kembalikan jalan itu sebagaimana mestinya dan tentu kita siapkan kantong parkir,” ujarnya.

Sedangkan kantong parkir yang sudah disiapkan saat ini ada di tiga titik. Ke depan pihaknya akan mencoba komunikasi kepada warga sekitar yang bersedia membuka kantong parkir baru.

“Harapannya pembeli memarkirkan kendaraannya di kantong parkir dan tentu ini perlu proses,” akhirnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Pemko Banjarmasin Menggelar Salat Minta Hujan

31 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Perda Nomor 3 Tahun 2026 disahkan, Pemko Banjarmasin Ajak Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan

25 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Atasi Dangkalnya Sungai Baru, Pemko Banjarmasin Geber Normalisasi di Musim Kemarau

25 Agustus 2026 - 12:23 WITA

Badminton Demokrat Kalsel Cup 2026 Semarakkan HUT ke-25 Partai Demokrat

22 Agustus 2026 - 22:31 WITA

Bintang Orado Semarakkan HUT Demokrat ke-25, Demokrat Kalsel Tekankan Kebersamaan

22 Agustus 2026 - 13:07 WITA

Banjarmasin Tampilkan Cabor Ski Air dan Wakeboard di Wali Kota Cup 2026

22 Agustus 2026 - 12:30 WITA

Trending di Banjarmasin