Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 7 Feb 2023 19:38 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Pajak Restoran Jadi Salah Satu Penyumbang PAD Paling Besar di BPKPAD Banjarmasin


 Pajak Restoran Jadi Salah Satu Penyumbang PAD Paling Besar di BPKPAD Banjarmasin Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Sedikitnya ada 9 sumber wajib pajak yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.

9 sumber wajib pajak itu adalah pajak parkir, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak hotel, pajak sarang walet, pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (PHTB), pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengungkapkan dari 9 wajib pajak itu yang sangat berpotensi adalah pajak restoran.

Pasalnya, pertumbuhan restoran di kota berjuluk Seribu Sungai yang jumlahnya selalu bertambah. Maka tak heran pajak restoran jadi salah satu penyumbang PAD paling besar.

“Karena seperti kita tahu orang banjar itu lebih senang makan di luar,” ucap Edy saat jumpa pers di Aula BPKPAD Kota Banjarmasin, Selasa (7/2/2023).

Menurutnya setiap objek pajak itu sudah memiliki penetapan tarif pajak masing-masing sesuai aturan yang berlaku.

Namun terkhusus pajak PBB P2 itu tidak ada perubahan penyesuaian tarif pajak sejak tahun 2015 lalu. Walaupun di beberapa daerah lain sudah melakukan perubahan salah satunya seperti Kabupaten Banjar.

“Memang potensi PBB ini di lapangan data itu masih belum valid. Makanya di tahun ini kita sesuaikan data tersebut hingga potensi yang di dapat kedepannya bisa tercapai,” paparnya.

Sementara itu, untuk penarikan pajak reklame diakuinya masih belum berjalan optimal walaupun jadi salah satu sumber pajak yang berpotensi.

Pasalnya, dari sekitar 4.500 objek reklame itu, hanya sekitar 1.500 saja yang penarikan pajaknya berjalan lancar.

Hal serupa juga terjadi pada pajak hiburan. Berdasarkan pendataan ada sekitar 100 yang izin usahanya harusnya Tempat Hiburan Malam (THM). Namun pemilik malah mengunakan izin cafe.

“Kita coba langkah-langkah optimalnya dan untuk pajak hiburan sebelumnya telah lakukan rapat bersama SKPD terkait baik itu perizinan maupun pariwisata supaya ada perubahan dan penyesuaian status izin itu” katanya.

Selain itu, tentunya pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dari wajib pajak agar taat membayarkan pajaknya melalui sosialisasi yang terus dilaksanakan.

“Kita berusaha mengubah pola pikir mereka mengenai pajak ini agar target kita bisa tercapai yang mana pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Kota Banjarmasin. Baik untuk infrastruktur maupun yang lain,” pungkasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin