Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 27 Jan 2023 21:20 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Oknum Pembuang Sampah Jadi Pelanggar Paling Banyak Ditindaklanjuti Satpol PP Banjarmasin di 2022


 Oknum Pembuang Sampah Jadi Pelanggar Paling Banyak Ditindaklanjuti Satpol PP Banjarmasin di 2022 Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Selama tahun 2022, banyak pelanggaran yang telah ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.

 

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengungkapkan  sebanyak 84 kasus yang telah ditangani, dan sebagian besar adalah persoalan sampah.

 

“Terkait maraknya oknum warga nakal yang masih membuang sampah di Eks TPS (Tempat Penampungan Sementara) yang sudah ditutup sejak lama,” ucap Muzaiyin beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti warga yang kedapatan membuang sampah di TPS di luar waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

 

Sementara itu, 84 kasus pelanggaran yang ditangani sudah diproses di pengadilan untuk pemberian sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (tipiring).

 

Untuk proses di pengadilan itu lanjutnya, telah dijadwalkan pihaknya setiap bulannya, dalam satu bulan itu bisa dijadwalkan tiga kali sidang.

 

“Sebelumnya kita beri teguran dulu. Namun karena masih melanggar, makanya kita proses hukum,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan biasanya sanksi tipiring itu disesuaikan dengan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh si pelaku. Dan,  denda yang dibayarkan akan dimasukan dalam kas negara.

 

“Variatif denda yang diberikan kepada pelanggar sesuai keputusan hakim. Nilai denda dimulai dari Rp50 sampai Rp150 dan di tahun 2022 lalu terkumpul sekitar Rp4.425 ribu,” bebernya.

 

Tentunya pemberian sanksi itu lanjutnya, bertujuan memberikan kepastian hukuman yang nyata kepada warga Kota Banjarmasin yang melanggar.

 

“Ini akan terus kami dorong untuk meminimalisir tindakan pelanggaran di Banjarmasin,” tutupnya.

 

Hamdiah

Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin