terasbanua.my.id, Banjarmasin – Sejumlah toko di Pasar Baru dilakukan penyegelan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar, Disperdagin Kota Banjarmasin, M Ridho Satriya mengatakan penyegelan dilakukan karena adanya penunggakan dalam pembayaran retribusi.
“Kita lakukan penyegelan bulan lalu karena mereka menunggak pembayaran retribusi dengan rentan waktunya setengah tahun sampai dengan tiga tahun,” ucap Ridho, Jumat (25/10/2024).
Ridho mengungkapkan dengan total lima toko yang disegel itu, maka nilai tunggakan hampir Rp. 60 juta.
Menurutnya, alasan pedagang menunggak pembayaran retribusi karena faktor aktivitas perdagangan yang mulai menyusut saat ini.
Terlebih, sekarang ini sudah banyak orang berbelanja lewat online hingga penjualan offline di pasar jadi sepi.
“Terkecuali ada momentum seperti anak-anak masuk sekolah. Tapikan sudah lewat, mungkin nanti saat ada acara besar penjualan bisa meningkat,” ujarnya.
Adanya tantangan itu, ke depan pihaknya akan upayakan peningkatan penjualan melalui inovasi seiring perkembangan digitalisasi saat ini.
Namun untuk realisasinya tetap melihat kemampuan keuangan di dinas agar bisa berjalan maksimal.
“Misalnya melalui aplikasi untuk mereka berjualan. Tapi tentunya untuk peningkatan ini kita lakukan bertahap,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






