Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 9 Des 2022 18:00 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Mulai Berlaku 2023, BPKPAD Banjarmasin Sosialisasikan Pajak Parkir Hotel


 Mulai Berlaku 2023, BPKPAD Banjarmasin Sosialisasikan Pajak Parkir Hotel Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Seiring adanya rencana memberlakukan pajak parkir pada seluruh hotel yang ada di Kota Banjarmasin pada tahun 2023 mendatang.

Badan Pengelolaan Keuangan Pendapat dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin sudah mulai melakukan sosialisasi terkait wacana tersebut kepada pelaku usaha pengelola hotel.

 

“Informasi itu sudah kami sosialisasikan kepada pihak KRI maupun wajib pajak parkir hotel,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan dan Pengawasan BPKPAD, Andi Herawan kepada terasbanua.my.id, Jumat (9/12/2022).

 

Kepala Subbidang Penagihan BPKPAD Kota Banjarmasin, M Syarif menambahkan dalam sosialisasi itu, pihaknya ingin menyamakan persepsi bahwa yang menjadi objek pajak parkir itu berada di luar bahu jalan dan penyelenggaraannya terkait pokok usaha ataupun penunjang pokok usaha.

 

“Contoh sebuah restoran itu kan pokok usahanya. Tapi kan mereka menyiapkan lahan parkirnya. Sama halnya penunjang pokok usaha seperti perbankan, mereka punya lahan parkir sendiri itu bisa dikenakan. Nah itu diantaranya,” papar Syarif.

 

Beda halnya dengan perkantoran yang mana lahan parkirnya hanya disiapkan kepada karyawannya saja, sehingga tidak bisa dijadikan objek pajak parkir. Terkecuali jika perkantoran itu ada pelayanan dan penunjang pokok usaha.

 

“Jelasnya pajak parkir itu hanya berlaku pada pengunjung saja. Tidak termasuk pada karyawan yang bekerja,” tandasnya.

 

Di sisi lain, ia menjelaskan adanya potensi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak parkir ini yang membuat pihaknya menciptakan basis pajak baru. Salah satunya adalah pajak parkir hotel.

 

“Karena baru satu tahun ini pengelolaan pajak parkir diserahkan Dishub kepada kita yang mana setelah kita evaluasi ternyata ada basis pajak baru yang bisa kita tarik dan berlakukan mulai tahun depan,” tutupnya.

 

Hamdiah

Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin