Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 15 Feb 2023 20:39 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

MUI Kalsel Minta Pemko Banjarmasin Tetap Tegakkan Perda Ramadhan, Ini Tanggapan Ibnu Sina


 MUI Kalsel Minta Pemko Banjarmasin Tetap Tegakkan Perda Ramadhan, Ini Tanggapan Ibnu Sina Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Perihal permohonan agar Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tetap menegakan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) turut ditanggapi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Menurut Ibnu, usulan itu tentunya jadi pertimbangan pihaknya di tengah dilakukannya revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2005 itu.

“Kami menghargai usulan MUI Kalsel itu dan jadi pertimbangan kami juga,” ucap Ibnu saat ditemui awak media di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (15/2/2023).
Namun tak dipungkiri Ibnu, selama pemberlakuan Perda itu tak jarang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Padahal menurutnya, jika tidak ada kejadian-kejadian penolakan seperti yang terjadi tahun lalu. Pelaksanaan Perda Ramadhan itu tentu berjalan dengan mulus saja sebagaimana mestinya.

“Karena kita saling menghargai dan menghormati antar umat beragama saat menjalankan ibadah,” tuturnya.

Maka dari itu lanjutnya, Perda tersebut perlu disosialisasikan lebih dulu sebelum memasuki bulan suci ramadhan kepada masyarakat terutama pelaku usaha yang ada di kota berjuluk Seribu Sungai.

Tentunya hal itu bertujuan agar tidak ada lagi alasan warga Kota Banjarmasin tidak mengetahui Perda itu saat diberlakukan nanti.

“Sejak tiga bulan sebelum ramadhan kita sudah instruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk sosialisasikan Perda itu yang paling penting,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai usulan dari pelaku usaha terkait jam bukan atau operasional rumah makan, warung dan restoran itu masih bisa jadi pertimbangan pihaknya.

“Usulannya minta lebih dimajukan jamnya dan itu mungkin untuk dipertimbangkan,” pungkasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin